Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Hidup Proses panjang pembangunan disegala bidang pada dasarnya adalah keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan atau kesejahteraan hidup. Segala upaya eksploitasi sumber daya alam dilakukan dan dengan berjalannya waktu baru disadari bahwa kerusakan alam yang telah dilakukan akan mengancam kehidupan dan generasi masa depan. Kesadaran terhadap lingkungan ini selanjutnya dituangkan dalam berbagai kesepakatan diantaranya adalah pembangunan berkelanjutan. Konsep pokok pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Pembahasan tentang pembangunan berkelanjutan banyak dibahas dari berbagai sisi keilmuan, pada Bab I buku ini disampaikan beberapa arti dan konsep pembangunan berkelanjutan. Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Hidup Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup yang kita pergunakan disini adalah merupakan terjemahan dari “suistainable development” yang sangat populer dipergunakan di negara-negara barat. Istilah ”Pembangunan Berkelanjutan” secara resmi diguna¬kan dalam Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN, sedangkan istilah ”Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan Hidup” digu¬nakan dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Ling¬kungan Hidup. Selain itu juga dikenal ada lingkungan dan pembangunan, sedang sebelumnya lebih popular digunakan sebagai istilah ”Pembangunan yang berwawasan lingkungan” sebagai terjemah dari “Eco-development” Menurut Sonny Keraf, sejak tahun 1980-an agenda politik lingkungan hidup mulai dipusatkan pada paradigma pembangunan berke¬lan¬jutan. Mulai pertama istilah ini muncul dalam World Conservation Strategy dari the International Union for the conservation of nature (1980), lalu dipakai oleh Lester R. Brown dalam bukunya Building a Suistainable Society (1981) istilah tersebut kemudian menjadi sangat popular melalui laporan Bruntland, Our Common Future (1987). Tahun 1992 merupakan puncak dari proses politik, yang akhirnya pada konfe-rensi tingkat tinggi (KTT) Bumi di Rio de Jainero, Brazil, paradigma Pembangunan Berkelan¬jutan diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan untuk semua negara di dunia (Keraf, 2001). Selain itu ada pula beberapa pakar yang memberikan rumusan untuk lebih menjelaskan makna dari pembangunan yang berkelanjutan itu antara lain: Emil Salim: Yang dimaksud dengan pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumberdaya manusia, dengan menyerasikan sumberdaya alam dengan manusia dalam pembangunan. Ignas Kleden: Pembangunan berkelanjutan di sini untuk sementara didefinisikan sebagai jenis pembangunan yang di satu pihak mengacu pada peman¬fa¬atan sumber-sumber alam maupun sumber daya manusia secara optimal, dan di lain pihak serta pada saat yang sama memelihara keseimbangan optimal di antara berbagai tuntutan yang saling bertentangan terhadap sumberdaya tersebut. Sofyan Effendi: a. Pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang pengembangan teknologinya dan perubahan kelembagaannya dilaku¬kan secara harmonis dan dengan amat memperhatikan potensi pada saat ini dan masa depan dalam pemenuhan kebutuhan dan aspirasi masyarakat . b. Secara konseptual, pembangunan berkelanjutan dapat diartikan sebagai transformasi progresif terhadap struktur sosial, ekonomi dan politik untuk meningkatkan kepastian masyarakat Indonesia dalam memenuhi kepentingannya pada saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kepentingan mereka. Konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi, yaitu dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi di masa mendatang, dan dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumberdaya alam dan lingkungan. Dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan, terdapat dua kaidah yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, yaitu: 1. Untuk sumberdaya alam yang terbarukan (renewable resources): Laju pemanenan harus lebih kecil atau sama dengan laju regenerasi (produksi lestari). 2. Untuk masalah lingkungan: Laju pembuangan (limbah) harus lebih kecil atau setara dengan kapasitas asimilasi lingkungan. Aspek operasional dari konsep keberlanjutan ini dapat dipahami lebih jauh dengan adanya lima alternatif pengertian sebagaimana yang diuraikan sebagai berikut: 1. Suatu kondisi dikatakan berkelanjutan (sustainable) jika utilitas yang diperoleh masyarakat tidak berkurang sepanjang waktu dan konsumsi tidak menurun sepanjang waktu (non-declining consumption). 2. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumberdaya alam dikelola sedemikian rupa untuk memelihara kesempatan produksi di masa mendatang. 3. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumberdaya alam (natural capital stock) tidak berkurang sepanjang waktu (non-declining). 4. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumberdaya alam dikelola untuk mempertahankan produksi jasa sumberdaya alam. 5. Keberlanjutan adalah kondisi dimana kondisi minimum keseimbangan dan daya tahan (resilience) ekosistem terpenuhi. Selain definisi operasional diatas, melihat bahwa konsep keberlanjutan dapat diperinci menjadi tiga aspek pemahaman, yaitu: 1. Keberlanjutan ekonomi, yang diartikan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang dan jasa secara kontinu untuk me¬me¬li¬hara keberlanjutan pemerintahan dan menghindari terjadinya ketidak¬seimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertanian dan industri. 2. Keberlanjutan lingkungan: Sistem yang berkelanjutan secara ling¬kung¬an harus mampu memelihara sumberdaya yang stabil, menghindari eksploitasi sumberdaya alam dan fungsi penyerapan lingkungan. Konsep ini juga menyangkut pemeliharaan keanekaragaman hayati, stabilitas ruang udara, dan fungsi ekosistem lainnya yang tidak termasuk kategori sumber-sumber ekonomi. 3. Keberlanjutan sosial: Keberlanjutan secara sosial diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai kesetaraan, menyediakan layanan sosial termasuk kesehatan, pendidikan, gender, dan akuntabilitas politik. Konsep pembangunan berkelanjutan berhubungan erat dengan masalah etika, mengingat bahwa konsep pembangunan berkelanjutan berorientasi pada masa depan (future) dan juga memfokuskan diri pada masalah kemiskinan (poverty). Konsep ini sangat memperhatikan kesejah¬te¬raan generasi yang akan datang, namun pada saat yang bersamaan juga tidak mengurangi perhatian terhadap upaya-upaya untuk meningkat¬kan taraf hidup orang-orang miskin yang ada pada generasi sekarang. Tujuan pembangunan berkelanjutan yang bermutu adalah tercapainya standar kesejahteraan hidup manusia dunia akhirat yang layak, cukup sandang, pangan, papan, pendidikan bagi anak-anaknya, kesehatan yang baik, lapangan kerja yang diperlukan, keamanan dan kebebasan berpolitik, kebebasan dari ketakutan dan tindak kekerasan, dan kebebasan untuk menggunakan hak-haknya sebagai warga negara Landasan Hukum Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Sebagai tindak lanjut dari seminar pengelolaan lingkungan hidup dan pembangunan nasional (1972) untuk tingkat nasional dan UN conference on the human and environment (1972) untuk tingkat global pemerintah tidak hanya memasukkan aspek lingkungan hidup dalam GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) tetapi juga membentuk institusi atau lembaga yang membidangi ling-kungan hidup, sejak tahun 1973), aspek lingkungan hidup masuk dalam GBHN. Kemudian pengelolaan ling-kungan hidup dimasukkan ke Repelita II dan berlangsung terus dalam GBHN 1978 dengan penjabarannya dalam Repelita III. Pada tahun 1998 dibentuk Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PPLH) yang kemudian pada tahun 2002 di ubah menjadi Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (KLH) yang kemudian pada 2003 dirubah menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup (LH). Kelem-bagaan ini mempunyai peranan penting dalam memberi landasan lingkungan bagi pelaksanaan pembangunan di negara kita. Pada tahun 1982 telah di Undangkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1982 (LN 1982 No. 12) tentang ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan hidup secara terpadu dengan mengamanatkan keharusan untuk mengkaitkan pelaksanaan pembangunan dengan penge¬lo¬laan lingkungan hidup melalui apa yang dinamakan pembangunan ber¬wawasan lingkungan Undang-Undang ini mempunyai arti penting tersen¬diri, menurut Sundari Rangkuti UU LH mengandung berbagai konsepsi dari pemikiran inovatif dibidang hukum lingkungan baik nasional maupun internasional yang mempunyai implikasi terhadap pembinaan hukum lingkungan Indonesia, sehingga perlu dikaji penyelesaiannya perundang-undangan lingkungan modern sebagai sistem keterpaduan. Dalam pasal 4 huruf d Undang-Undang ini disebutkan bahwa salah satu tujuan pengelolaan lingkungan hidup adalah “terlaksananya pem¬ba¬ngunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan mendatang”. Mengenai pengertian pembangunan bewawasan ling¬kungan dirumuskan dalam pasal 1 angka 13 yang menyatakan bahwa “pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan terencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup”. Penjelasan menyatakan bahwa penggunaan dan pengelolaan sumber daya secara bijaksana berarti senantiasa memperhitungkan dampak kegiatan tersebut terhadap lingkungan serta kemampuan sumber daya untuk menopang pembangunan secara berkesinambungan. Keten¬tu¬an tersebut selain menggunakan istilah “pembangunan berwawasan lingkungan” juga menggunakan istilah “pembangunan berkesinambungan” istilah yang disebutkan terakhir dapat juga dijadikan pedoman istilah “sustainable development” karena kata “berkesinambungan” dan “berke¬lan¬jutan “ dalam bahasa Indonesia mempunyai makna yang sama. Hal yang ditegaskan kembali dalam pasal 3 tentang asas pengelolaan lingkungan hidup. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “pengelolaan Lingkungan Hidup Berazaskan Pelestarian Kemampuan Lingkungan yang serasi dan seimbang untuk menunjang pembangunan yang berkesinam¬bungan bagi peningkatan kesejahteraan manusia. Sedangkan penje¬lasannya mengata¬kan bahwa pengertian pelestarian mengandung makna tercapainya kemampuan lingkungan yang serasi dan seimbang dan peningkatan kemampuan tersebut. Hanya dalam lingkungan yang serasi dan seimbang dapat dicapai kehidupan yang optimal. Berdasarkan uraian tersebut diatas, UU ini mengandung pengertian bahwa pembangunan yang berwawasan lingkungan hanyalah satu bagian dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat pasal 1 angka 13) atau sebagai penunjang dari pembangunan yang berkesinambungan (lihat pasal 3). Dalam perkembangan selanjutnya UU No. 4 Tahun 1982 dicabut dan digantikan dengan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU ini tidak lagi diadakan pembedaan antara pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan pembangunan yang berkesinambungan seperti dikemukakan di atas akan tetapi UU ini menggunakan istilah baru lagi yaitu “Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Hidup. Konsideran UU No. 23 Tahun 1997 antara lain menjelaskan tentang mengapa kita harus melaksanakan ‘Pembangunan Berkelanjutan yang Berwawasan Lingkungan Hidup” seperti pada pertimbangan, bahwa dalam rangka mendayagunakan sumberdaya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UUD 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Penegasan tersebut diatas menunjukkan bahwa pelaksa¬naan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berkaitan erat dengan pendayagunaan SDA sebagai suatu asset mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam pertimbangan berikutnya ditegaskan bawa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengem-bang¬kan kemampuan lingkungan hidup yang serasi selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup. Dalam pertimbangan ini pengelolaan lingkungan hidup dianggap sebagai penunjang terhadap pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan. Dalam UU ini diperkenalkan suatu rumusan tentang pem¬ba¬ngun¬an berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup (pasal 1 butir 3). Disebutkan dalam ketentuan tersebut bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan masa depan. Selanjutnya dalam UU ini dibedakan antara “asas keberlanjutan” sebagai asas pengelolaan lingkungan hidup dan “pembangunan berwawasan lingkungan hidup” sebagai suatu sistem pembangunan. Hal ini dapat dilihat dalam pasal 3 yang menyatakan: “pengelolaan lingkungan hidup diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas keber¬la¬n¬jutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pem¬ba¬ngun¬an manusia Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mengenai “asas berkelanjutan” penjelasan UU menyatakan “asas berkelanjutan mengandung makna setiap orang memikul kewajiban¬nya dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang, dan terhadap sesamanya dalam satu generasi, untuk terlaksananya kewajiban dan tanggung jawab tersebut kemampuan lingkungan hidup harus dilestarikan. Terlestarikannya kemampuan lingkungan hidup menjadi tumpuan¬nya dalam meningkatkan pembangunan. Hal ini kemudian ditegaskan dalam UUD 1945 amandemen ke-4 (2002) yang menambahkan ayat (4) dan (5) terhadap pasal 33 yang sebelumnya tidak pernah mengalami perubahan yang menyebutkan: a) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berke¬lan¬jutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi ekonomi nasional. b) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanan pasal ini diatur dalam undang-undang. Sejalan dengan pembahasan tersebut juga diadakan perubahan terhadap judul Bab XIV Undang-undang dasar yang melengkapi pasal tersebut dan judul semula “Kesejahteraan Sosial” menjadi “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”. Prinsip-Prinsip Pembangunan Berkelanjutan Keprihatinan dan perhatian terhadap aspek-aspek sumber daya sebagai daya dukung lingkungan hidup dalam pembangunan ekonomi ini tidak hanya berkembang di Indonesia saja, tetapi dapat dikatakan merata di seluruh dunia. Hal ini disebabkan oleh dua hal, pertama karena kemerosotan keadaan dan mutu lingkungan secara global dan kedua, kesadaran mengenai keterkaitan antara lingkungan dan pembangunan sehingga mau tidak mau lingkungan hidup harus mendapat perhatian cukup. Bahkan beberapa waktu lalu keprihatinan persoalan lingkungan akibat pemanasan global mendapat porsi khusus dalam koferensi negara-negara dunia yang dilaksanakan di Bali. Kesempatan tersebut diyakini telah menghasilkan kebijakan untuk semakin memperhatikan langkah-langkah pembangunan yang bersendikan keberpihakan pada lingkungan hidup. Dalam konteks ini tampak ada penonjolan dimensi ekonomi dalam penguasaan sumber daya alam, yang perlu mendapat perhatian adalah aspek keberlanjutan dan berwawasan lingkungan bukan hanya berada dalam dimensi ekonomi belaka tetapi juga dalam dimensi kehidupan menusia termasuk dimensi sosial budaya, kesejahteraan sosial pada dasarnya juga harus menonjolkan aspek keberlanjutan dan berwawasan lingkungan dengan demikian konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia pada umumnya dan sistem hukum lingkungan pada khususnya. Walaupun penjabarannya dalam pengaturan mengenai pengelolaan sumber daya alam masih belum begitu tampak secara jelas. Teori pembangunan telah berkembang dari teori pembangunan berim-bang, teori pembangunan pemenuhan kebutuhan pokok, teori pemerataan selanjutnya teori pembangunan dengan kualitas hidup sebagai cikal bakal teori pembangunan yang berkelanjutan. Pada pelaksanaan teori awal pembangunan menimbulkan masalah pada lingkungan hingga seolah terjadi dikotomi antara pembangunan di satu pihak dan lingkungan di pihak lainnya. Permasalahan yang timbul karena pelaksanaan pembangunan sangat spesifik di masing-masing sektor pembangunan. Demikian pula pengelolaan lingkungan dari masing-masing permasalahan pembangunan juga berbeda. Konsep pem¬ba-ngun¬an yang berkelanjutan merupakan pengembangan dari konsep pemba-ngun¬an yang sebelumnya. Pembangunan yang berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Prinsip-prinsip kehidupan yang berkelanjutan: 1. Menghormati dan memelihara komunitas kehidupan. 2. Memperbaiki kualitas hidup manusia. 3. Melestarikan daya hidup dan keragaman bumi. 4. Menghindari sumber daya yang tidak terbarukan. 5. Berusaha tidak melampaui kapasitas yang tidak terbarukan. 6. Mengubah sikap dan gaya hidup orang per orang. 7. Mendukung kreativitas masyarakat untuk memelihara lingkungan sendiri. 8. Menyediakan kerangka kerja nasional untuk melakukan upaya pembangunan pelestarian. 9. Menciptakan kerja sama global. Rangkuman Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang meme¬nuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Paradigma pemba¬ngun¬an berkelanjutan diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan untuk semua negara di dunia pada konferensi tingkat tinggi (KTT) Bumi di Rio de Jainero, Brazil Tahun 1992, sedang di Indonesia,” secara resmi digunakan dalam Tap MPR No. IV / MPR/1999 tentang GBHN, sedangkan istilah Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan Lingkungan Hidup” digunakan dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi, yaitu dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi dimasa mendatang, dan dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumberdaya alam dan lingkungan. konsep keber¬lan¬jutan dapat diperinci menjadi tiga aspek pemahaman, yaitu: (1) Keberlanjutan ekonomi, (2) Keberlanjutan lingkungan, dan (3) Keber¬lan¬jut¬an sosial. Dalam mengimplementasikan konsep pembangunan berkelan¬jutan, diperlukan adanya segitiga kemitraan antara pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat madani dalam hubungan kesetaraan dengan mengindahkan hukum ekonomi, alam-ekologi dan peradaban. Kasus Di kota/kabupaten banyak berdiri Mall seperti Hypermat, Carefour dan Matahari sedang di puncak pegunungan dibangun villa-villa. Anda amati hal serupa di daerah anda, apakah pembangunan tersebut sesuai dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang berwawasan ling¬kungan.
0 comments:
Post a Comment