Sunday, February 23, 2014

PENGENALAN UPL-UKL

Perencanaan dan pengelolaan sumberdaya lahan dan air masih menjadi prob¬lem utama di negara-negara maju, misalnya dalam pem¬ba-ngunan kawasan perkotaan, jalan raya dan lapangan terbang, peme¬li¬ha¬ra-an kualitas danau dan estuaria, dan konservasi kawasan lindung. Sebagian besar prob¬lem-problem tersebut berhubungan dengan banyaknya kebutuhan energi dan air oleh industri dan masyarakat kon-sumen. Sedang di negara berkembang yang memacu dengan pengem-bangan industri dan perluasan sarana niaga serta pemukiman perma¬sa-lahan yang dihadapi juga tidak jauh berbeda. Walaupun telah di¬ke¬tahui ada pengaruh-penga¬ruh negatif terhadap lingkungan sebagai akibat dari intervensi manusia, namun pada kenyataannya pembangunan diperlukan untuk memper¬baiki kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Upaya pengelolaan sumber daya alam dalam setiap pembangunan perlu adanya pendugaan dampak lingkungan, yang didefinisi¬kan sebagai aktivitas yang dirancang untuk mengidentifikasikan dan meramalkan dampak terhadap kesehatan dan kesejahteraan manusia, yang timbul sebagai akibat dari usulan kegiatan legislatif, kebijakan, pro¬gram, proyek, dan prosedur-prosedur operasional; serta untuk menginter¬pretasikan dan mengkomunikasikan informasi mengenai dampak tersebut. Pengenalan UKL dan UPL disampaikan pada pendidikan lingkungan hidup untuk memberi wawasan terhadap tanggung jawab terhadap lingkungan. Pengertian UKL dan UPL Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, bahwa setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL, wajib melakukan Upaya Pengelolaan Ling-kungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Menurut Kep.Men LH No. 86 Tahun 2002 UKL dan UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). UKL dan UPL merupakan dokumen rencana kerja dan/atau pedoman kerja yang dibuat oleh pemrakarsa, berisi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup berdasarkan hasil identifikasi dampak, sebagai syarat penerbitan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa UKL dan UPL merupakan dokumen yang berisi arahan upaya pengelolaan dan pemantauan dampak ling¬kung¬an hidup oleh penanggung-jawab usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, atau dengan kata lain UKL-UPL merupakan serang-kaian kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh pemrakarsa/penanggungjawab/pemilik suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. Tujuan dan Sasaran UKL dan UPL Tujuan dan sasaran UKL-UPL adalah untuk menjamin suatu rencana usaha dan/atau kegiatan dapat berjalan berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Hal ini karena dengan mengikuti ketentuan/standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, usaha dan/atau kegiatan dapat meminimalkan dampak negatif dan memaksi¬mal-kan dampak positif bagi lingkungan hidup. Secara konkrit tujuan pengelolaan adalah untuk: 1.Meningkatkan dampak positif yang diperkirakan muncul. 2.Mencegah dampak negatif yang diperkirakan akan timbul. Mengurangi dampak negatif yang bakal timbul dari adanya suatu kegiatan tersebut. Sedangkan tujuan dari pemantauan adalah untuk: 1.Mengevaluasi tingkat keberhasilan dari upaya pengelolaan. 2.Melakukan perubahan-perubahan terhadap metode pengelolaan yang kurang tepat. 3.Sebagai bahan untuk melakukan revisi terhadap UKL-UPL dan DPL (Dokumen Pengelolaan Lingkungan). Dasar Hukum UKL-UPL Setiap ketentuan pelaksanaan kegiatan harus disertai dengan peraturan sebagai landasan hukumnya. Landasan hukum UKL-UPL ada yang termuat dalam satu kesatuan dengan ketentuan kegiatan lain, dan ada yang khusus memuat berbagai ketentuan yang menyangkut UKL-UPL saja. Dasar hukum yang digunakan sebagai ladasan penerapan UKL-UPL adalah: 1.Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). 2. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL berbunyi: Ayat (2): Jenis usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan oleh Menteri setelah mendengar dan mem¬per¬h¬a¬ti-kan saran dan pendapat menteri lain dan/atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen terkait. Ayat (4): Bagi rencana usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau ke-giatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang pembinanya berada pada instansi yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. Kegiatan Wajib UKL dan UPL Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL, wajib melakukan UKL-UPL. Bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL, maka dokumen tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Ketentuan mengenai kegiatan yang wajib melakukan UKL-UPL tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Bunyi Kepmen LH tentang UKL-UPL adalah sebagai berikut. Pasal 2 ayat (1) Kepmen LH No. 89 Tahun 2002 menjelaskan bahwa: Setiap jenis usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan AMDAL wajib melakukan UKL dan UPL, yang proses dan prosedurnya tidak dilakukan menurut ketentuan PP tentang AMDAL. Berdasarkan ketentuan Kepmen LH tersebut dapat diketahui bahwa kegiatan yang wajib melakukan UKL-UPL adalah kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. Jadi kegiatan pebangunan yang tidak dilengkapi dengan AMDAL harus melakukan UKL-UPL, dimana proses dan prosedur dalam melakukan UKL-UPL tidak sama dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang AMDAL. Proses UKL-UPL UKL-UPL bukan merupakan bagian dari dokumen AMDAL, tetapi dalam pelaksanaan penyusunan dokumen UKL-UPL memerlukan suatu prosedur dan langkah pelaksanaan penyusunan dan penulisan dokumen mirip AMDAL, yaitu melalui tahapan pelingkupan yang mencakup identifikasi dampak potensial, prakiraan besarnya dampak potensial, dan evaluasi besaran dampak potensial. UKL-UPL memuat hal-hal sebagai berikut: 1.Identitas Pemrakarsa a.Nama Perusahaan b.Nama penanggungjawab rencana usaha dan/atau kegiatan c.Alamat kantor, nomor telephon/fax. 2.Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Menjelaskan komponen-komponen kegiatan rencana usaha dan/ atau kegiatan yang berpotensial menimbulkan dampak lingkungan pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi (bila ada). Menguraikan proses mulai penanganan bahan baku, proses produksi, sampai penanganan pasca produksi. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam dokumen UKL-UPL ádalah: a.Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan b.Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan Kegiatan skala besar perlu dilengkapi peta lokasi dengan skala yang memadai (1:50.000) dan lengkap dengan garis lintang-bujur. c.kala usaha dan/atau kegiatan Dijelaskan skala usuran luas, panjang, volume, kapasitas, dan besaran lain yang dapat memberikan gambaran tentang skala usaha dan/atau kegiatan tersebut. 3.Rona Lingkungan Hidup Rona lingkungan awal sebelum ada kegiatan yang diperkirakan berpotensi terkena dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan. 4.Identifikasi Dampak Potensial Lingkungan yang akan Terjadi. Dalam identifikasi dampak ligkungan diuraikan secara singkat dan jelas tentang: a.Kegiatan yang menjadi sumber dampak lingkungan. b.Jnis dampak lingkungan yang terjadi. c.Ukuran yang menyatakan besaran dampak lingkungan. d.Lain-lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi. Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Program ini berupa rencana kerja dan/atau pedoman kerja yang berisi program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang didasarkan pada: a.Usaha minimalisasi dampak negatif dan optimalisasi dampak positif. b.Kesesuaian dengan standar-standar pengelolaan dan peman¬tau-an lingkungan hidup dengan besaran dampak tertentu serta menetapkan alternatif mitigasinya. Manfaat UKL-UPL Manfaat UKL-UPL adalah agar dampak kegiatan terhadap ling-kungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Hal itu bertujuan agar dampak positif dapat semakin diperbesar dan dampak negatif dapat dicegah/dihindari/diperkecil, dan jika dampak negatif ini masih muncul dapat ditangani. UKL-UPL bermanfaat bagi banyak pihak yaitu pengelola kegiatan, pemilik modal, pemerintah, masyarakat, dan pengembangan teknologi. Bagi pengelola kegiatan berguna sebagai instrumen pengendali, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak serampangan, tetapi senantiasa mem¬per-hatikan aspek-aspek keserasian lingkungan hidup. Bagi pemilik modal juga berguna sebagai pengendali atas kegiatan yang mereka ciptakan, sehingga dalam operasional keseluruhan kegiatan senantiasa memper¬hi-tungkan biaya-biaya lingkungan khususnya biaya untuk melaksanakan UKL-UPL secara konsisten. Bagi pemerintah UKL-UPL berguna sebagai syarat wajib operasionalisasi kegiatan, sehingga unit kegiatan UKL-UPL dapat dijadikan sebagai salah satu sasaran monitoring dan pengawasan kegiatan perusahaan. Dengan demikian dengan adanya UKL-UPL pengawasan kegiatan menjadi lebih mudah dilaksanakan. Bagi masyarakat, adanya UKL-UPL dapat menjamin kelangsungan hidup mereka. Hal ini disebabkan UKL-UPL dapat menjamin bahwa dengan adanya kegiatan pembangunan tersebut, lingkungan hidup tempat tinggal mereka tidak mengalami pencemaran dan kerusakan, sehingga kehidupan mereka tidak mengalami gangguan. Sedangkan bagi pengem-bang teknologi UKL-UPL berguna sebagai media sebagai media untuk mengembangkan kreativitas khususnya dalam mengembangkan penemuan-penemuan teknik dan metodologi baru dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. GKunci Keberhasilan UKL-UPL Keberhasilan UKL-UPL sangat tegantung pada beberapa hal yaitu: 1.Relevansi rencana kegiatan dengan komponen lingkungan terkena dampak. 2.Metode pengelolaan 3.Metode pemantauan 4.Rencana lokasi pengelolaan dan pemantauan 5.Pelaporan dan pengawasan Rangkuman UKL dan UPL merupakan dokumen yang berisi arahan upaya pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup oleh penang¬gung jawab usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL. Tujuan dan sasaran UKL-UPL adalah untuk menjamin suatu rencana usaha dan /atau kegiatan dapat berjalan berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen UKL-UPL memerlukan suatu prosedur dan langkah pelaksanaan penyusunan dan penulisan dokumen mirip AMDAL, yaitu melalui tahapan pelingkupan yang mencakup identifikasi dampak potensial, prakiraan besarnya dampak potensial, dan evaluasi besaran dampak potensial. Manfaat UKL-UPL adalah agar dampak kegiatan terhadap lingkungan, baik yang bersifat positif maupun negatif dapat dikelola dan dipantau. Kasus Di sekitar kita banyak kegiatan usaha misal industri tahu, tempe, aneka kripik buah atau banyak perumahan di bangun pada lahan basah yang tidak luas tetapi ekslusif dengan istilah: cluster, pondok atau yang lain. Carilah informasi tentang dokumen UKL–UPL terhadap kegiatan usaha sebagaimana contoh di atas.

0 comments:

Post a Comment