Monday, February 24, 2014

SUNGAI DAN DANAU



Ekosistem Sungai dan Danau
Air adalah sumberdaya alam yang dinamik (dynamic resources),  yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi selu­ruh rakyat Indonesia dalam segala bidang, sehingga memberikan implikasi yang relatif pelik dan khas dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatannya.
Pengelolaan  sungai,  danau  dan  waduk  adalah  upaya  merenca­nakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan konservasi sumberdaya  air, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian daya  rusak  air agar terciptanya konservasi sumber daya air.
Tujuan pengelolaan sungai, danau dan waduk untuk Konservasi Sumberdaya Air adalah upaya pencegahan banjir dan kekeringan, pen­ce­gahan  erosi  dan  sedimentasi,  pencegahan  kerusakan  bantaran  sungai, pencegahan  tercemarnya sumber air, dan juga untuk menghindari konflik dan degradasi sumberdaya alam dan lingkungan.
Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya serta sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersang­kutan.
Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangun­nya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai.
Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah tata pengairan sebagai hasil pengembangan satu atau lebih daerah pengaliran sungai.
Bantaran   sungai   adalah   lahan   pada   kedua   sisi   sepanjang palung sungai dihitung dari tepi sampai dengan kaki tanggul sebelah dalam.
Bangunan sungai adalah bangunan yang berfungsi untuk perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai.
Garis sempadan sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai.
Suatu daerah aliran sungai (DAS) dibatasi oleh topografi alami berupa punggung-punggung bukit/gunung, dimana presipitasi yang jatuh  di atasnya mengalir melalui titik keluar tertentu (outlet) yang akhirnya  bermuara ke danau atau laut. Wilayah DAS terdiri dari komponen   sumberdaya biotik, abiotik dan lingkungan lainnya yang saling berinteraksi membentuk kesatuan ekosistem.
Ekosistem DAS sebagai unit pengelolaan sumberdaya alam terdiri  dari sistem fisik, sistem biologis dan sistem manusia serta masing-masing komponen dalam sistem dan subsistem-subsistemnya saling berinteraksi.
Wilayah DAS menjadi integrator beragam interaksi komponen ekosistem, sehingga batas DAS sering dijadikan batas ekologis. Batas ekologis menjadi sangat penting dalam pembangunan berkelanjutan yang  menjamin fungsi ekologis dan ekonomi. Aliran sungai yang umumnya  berada di tengah wilayah DAS sering dijadikan batas terluar dari batas  administrasi daerah otonom. Oleh karena itu batas DAS bersifat lintas  lokal melampaui batas-batas kekuasaan politis dan administrasi, sehingga   masalah DAS menyangkut beberapa kabupaten dalam satu atau lebih provinsi.
Pengaturan dan pengelolaan sumberdaya air dalam DAS dirasakan semakin kompleks dalam era  otonomi  daerah  dan  berpotensi  menimbulkan konflik antar daerah otonom apabila tidak dipahami dengan  menyeluruh. Oleh karena itu strategi pengelolaan DAS secara terpadu, menyeluruh, fleksibel, efisien dan berkeadilan dalam konteks otonomi  daerah diperlukan untuk menghindari konflik dan degradasi sumberdaya alam dan lingkungan.
Pengelolaan  sungai  secara  terpadu  seperti  yang  dilakukan  Singapura dengan prinsip "One river, one plan, one management" dapat menjadi salah satu alternatif program pemerintah dalam mengatasi masalah air. Selain itu untuk mengatasi limbah, perlu dilakukan  pengge­lon­toran. Caranya tiap industri yang berada sepanjang DAS danau dan  waduk sebagai kompensasi harus membuat embung untuk menampung air hujan. Air dari embung ini selain berfungsi menggelontor dan menambah cadangan air juga untuk mencegah banjir.



Manfaat Sungai dan Danau
          Banyak manfaat yang dapat diperoleh dari keberadaan sungai dan danau. Di Jawa hampir seluruh sungai dimanfaatkan untuk PLTA, perikanan, pertanian, dan rekreasi. Sungai Brantas di Jawa Timur misalnya, ada beberapa bendungan untuk PLTA, yaitu Bendungan Sengguruh di Kepanjen, Bendungan Sutami di Karangkates, dan Bendungan Wlingi Raya di Blitar. Sedangkan di sungai Konto juga dibangun Bendungan Selorejo dan di Bojonegoro ada waduk Pacal. Di Jawa Tengah ada waduk Gajah Mungkur dan di Jawa Barat ada waduk Citarum. Danau yang juga dimanfaatkan untuk bendungan PLTA adalah danau Toba melalui Sungai Asahan. Karakteristik sungai di Jawa ini sangat sesuai dengan tuntutan persyaratan bendungan, yakni airnya deras dan curam.
            Sungai-sungai di Sumatra dan Kalimantan sebagian besar dimanfaatkan penduduk untuk sarana transportasi. Misalnya di Sumatra ada sungai Musi dan Batanghari. Sedangkan di Kalimantan ada sungai Kapuas dan Kahayan. Meskipun akhir-akhir ini banyak dibangun transportasi darat, tetapi keberadaan transportasi sungai ini masih tetap ada.
            Keberadaan bendungan dan danau juga bermanfaat menjadi pengendali banjir. Air bah dari hulu dapat dihambat oleh bendungan. Namun, kelemahan yang terjadi adalah terjadinya sedimentasi. Bendungan dan danau juga dapat menjadi tempat budidaya perikanan darat oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan keramba. Hasil budidaya perikanan ini dapat membantu perekonomian masyarakat sekitar danau atau bendungan.
           
Pencemaran Sungai
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 mengenai Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air  bahwa Pemerintah Provinsi mengkoordinasikan pengelolaan kualitas air  dan melakukan pengendalian pencemaran air pada sumber air yang merupakan lintas Kabupaten/Kota. Oleh karena itu dalam pengelolaan dan pengendalian pencemaran air  pada sumber air yang lintas kab/kota diperlukan adanya koordinasi dengan kabupaten/kota serta kerjasama dengan berbagai sektor terkait lainnya.
Koordinasi dan Fasilitasi Pengendalian Pencemaran Air dengan kabupaten/Kota serta stake holder terkait dilakukan untuk merumuskan suatu langkah/strategi dalam upaya pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air serta untuk mensosialisasikan kegiatan/ program pengendalian pencemaran air yang sudah dan sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi maupun oleh Kabupaten/kota, serta rencana program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Pencemaran air sungai disebabkan oleh banyaknya air limbah yang masuk ke dalam  sungai yang berasal dari berbagai sumber pencemaran yaitu dari limbah industri, domestik, rumah sakit, peternakan, pertanian dan sebagainya. 
Untuk mencegah agar tidak terjadi pencemaran air, dalam aktivitas kita dalam memenuhi kebutuhan hidup hendaknya tidak menambah terjadinya bahan pencemar antara lain tidak membuang sampah rumah tangga, sampah rumah sakit, sampah/limbah industri secara sembarangan, tidak membuang ke dalam air sungai, danau ataupun ke dalam selokan. Tidak menggunakan pupuk dan pestisida secara berlebihan, karena sisa pupuk dan pestisida akan mencemari air di lingkungan tanah pertanian. Tidak menggunakan deterjen fosfat, karena senyawa fosfat merupakan makanan bagi tanaman air seperti enceng gondok yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran air.
Pencemaran air yang telah terjadi secara alami misalnya adanya jumlah logam-logam berat yang masuk dan menumpuk dalam tubuh manusia, logam berat ini dapat meracuni organ tubuh melalui pencernaan karena tubuh memakan tumbuh-tumbuhan yang mengandung logam berat meskipun diperlukan dalam jumlah kecil. Penumpukan logam-logam berat ini terjadi dalam tumbuh-tumbuhan  karena terkontaminasi oleh limbah industri. Untuk menanggulangi agar tidak terjadi penumpukan logam-logam berat, maka limbah industri hendaknya dilakukan pengolahan sebelum dibuang ke lingkungan. Proses pencegahan terjadinya pencemaran lebih baik daripada proses penanggulangan terhadap pencemaran yang telah terjadi.

Pengolahan Limbah
Limbah industri sebelum dibuang ke tempat pembuangan, dialirkan ke sungai atau selokan hendaknya dikumpulkan di suatu tempat yang disediakan, kemudian diolah, agar bila terpaksa harus dibuang ke sungai tidak menyebabkan terjadinya pencemaran air. Bahkan kalau dapat setelah diolah tidak dibuang ke sungai melainkan dapat digunakan lagi untuk keperluan industri sendiri.
Sampah padat dari rumah tangga berupa plastik atau serat sintetis yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme dipisahkan, kemudian diolah menjadi bahan lain yang berguna, misalnya dapat diolah menjadi keset. Sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme dikubur dalam lubang tanah, kemudian kalau sudah membusuk dapat digunakan sebagai pupuk.
Di Jawa Timur, tingginya tingkat pencemaran domestik di Kali Brantas, khususnya di Desa Cangkir dan Driyorejo, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik semakin mengkhawatirkan. Direktur Ekesekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan-lahan Basah atau Ecoton, Prigi Arisandi (2009) menyebutkan populasi penduduk di dua desa itu mencapai 10.000 jiwa dan menyumbangkan limbah cair dan limbah padat berupa sampah domestik setara dengan limbah industri.
Sementara itu berdasarkan data dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur, limbah cair industri dan limbah cair domestik yang dibuang di Kali Brantas mencapai 150 ton per hari dengan komposisi 55 persen berasal dari limbah domestik dan 45 persen limbah industri. Penanganan limbah industri sekarang sedang digalakkan oleh BLH Jatim dengan Perum Jasa Tirta 1 Malang melalui patroli sungai.
Hingga kini sudah lebih dari 12 perusahaan yang sedang diberkas kasusnya oleh Polwiltabes Kota Surabaya, kata Kepala Bidang Komunikasi Lingkungan dan Peningkatan Peran serta masyarakat BLH Jatim, Putu Arthagiri, dalam pelatihan 30 kader pengolah sampah dari Kecamatan Driyorejo. Putu menyatakan BLH Jatim sekarang sedang menggalakkan penanganan limbah domestik dan pengolahan sampah dengan melibatkan peran serta masyarakat. Salah satu bentuknya bekerja sama dengan Ecoton melatih 30 kader pengolah sampah untuk Desa Cangkir dan Desa Driyorejo sejak 30 Juli hingga 2 Agustus ini. Peserta dibekali ketrampilan dasar pengolahan sampah dengan metode composting (pengomposan), metode Pemilahan dan teknik daur ulang bahan-bahan bekas serta sosialisasi kebijakan pengelolaan sampah.
BLH Jatim akan mendukung dan memberikan konsultasi serta bantuan teknis kepada Desa Cangkir dan Driyorejo dengan melihat kesiapan masing-masing desa untuk melakukan pengolahan sampah. “Kami tidak ingin, bantuan teknis berupa instalasi pengolah limbah dan depo-depo kompos nantinya hanya akan menjadi monumen,” ujar Putu Arthagiri.
Faktor pribadi, orang masih tidak memiliki kepedulian pada masalah sampah, yang didasari oleh kurangnya informasi dan pendidikan tentang dampak sampah dan pengolahan sampah. Faktor komunitas, hilangnya gotong royong dalam masyarakat, tidak adanya mekanisme punishment (sanksi) dan reward (pengharagaan) terkait pengolahan sampah dan limbah cair. Selain itu informasi tentang keberhasilan (success story) pengelolaan sampah masih jarang. Faktor pemerintah, kurangnya sosialisasi tentang kebijakan pengolahan samp ah dan kurangnya perhatian pemerintah dalam penyadaran masyarakat.
Rendahnya kepedulian masyarakat pada pengolahan sampah selain disebabkan oleh rendahnya kesadaran hidup bersih. juga tidak adanya dorongan dan perhatian dari pemerintah Kabupaten Gresik terkait pengolahan sampah di Desa Driyorejo, ujar salah seorang peserta, Mulyono, Kepala Dusun Lopang Desa Driyorejo.

Sedimentasi dan Pendangkalan
             Masalah pokok yang dihadapi oleh sungai dan danau adalah sidimentasi dan pendangkalan. Sedimentasi terjadi karena adanya lumpur yang mengumpul di dasar sungai dan danau. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya banjir yang membawa lumpur dari hulu sungai dan penambangan pasir liar. Adanya penggundulan hutan merupakan pemicu timbulnya erosi tanah di hulu.
            Sedimentasi ini lama-kelamaan dapat menyebabkan pendangkalan bendungan. Bendungan Sutami Karangkates yang diperkirakan dapat berusia 100 tahun, dengan adanya sedimentasi ini dapat turun usianya menjadi 60 tahun saja. Jika fungsi dari bendungan sebagai PLTA terganggu maka penyediaan listrik di Jawa-Bali akan juga menurun.

Rangkuman
Pengelolaan sungai, danau dan waduk adalah upaya  meren­ca­na­kan, 
 melaksanakan, memantau dan mengevaluasi kegiatan  konservasi 
sumber daya air, pendayagunaan sumberdaya air dan pengendalian
 daya rusak air.
Konservasi sumberdaya air adalah upaya memelihara kebera­daa­n serta  
keberlanjutan keadaan, sifat dan fungsi sumber daya air agar senantiasa
 tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi
 kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun  yang 
akan datang.
Sungai, waduk dan danau merupakan sumber air yang sangat penting  
fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan   meningkatkan 
 pembangunan nasional, sehingga dalam rangka pemanfaatan dan
 pelestariannya dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai  
sumber air        
tersebut yang meliputi perlindungan,   pengem­bangan, penggunaan dan 
 pengendalian dengan Peraturan Pemerintah. Apabila sumberdaya air ini 
dikelola secara profesional dan penggunaannya proporsional antara 
kepentingan badan usaha dan kepentingan masyarakat luas, maka akan  
menambah sumber devisa negara yang pada akhirnya akan bermuara 
 pada kesejahteraan masyarakat.
 
 


Kasus/Permasalahan
1.     Jelaskan pengertian sungai, danau, dan waduk/bendungan!
2.     Apakah tujuan pengelolaan sungai, danau, dan waduk itu?
3.     Sebutkan manfaat utama danau dan sungai?
4.   Apakah di sekitar anda terdapat bendungan. Sebutkan dan apa manfaatnya selama ini?

0 comments:

Post a Comment