Tuesday, February 25, 2014

SUMBER DAYA ALAM



Alam menyimpan kekayaan tumbuhan dan hewan yang beraneka ragam. Lingkungan alam yang beraneka ragam tersebut juga memiliki keserasian dan keseimbangan. Oleh karena itu, alam memerlukan perlindungan dan pengawetan secara terus-menerus tidak henti, sehingga keserasian dan keseimbangan dapat dipertahankan untuk waktu yang tidak terbatas.
Semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia merupakan sumberdaya alam. Sumberdaya alam biotik seperti tumbuhan, hewan, manusia, dan mikroba merupakan sumberdaya alam hayati, sedangkan sumberdaya alam abiotik seperti tanah, air, barang tambang, dan sebagainya merupakan sumberdaya alam nonhayati. Agar sumberdaya alam tidak mengalami kerusakan, maka setiap eksploitasi dan pemanfaatan sumberdaya alam harus diikuti oleh upaya pemeliharaan dan pelestarian secara sungguh-sungguh. 
Sumberdaya alam (SDA) ialah semua benda di bumi, baik benda hidup maupun benda tidak hidup yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia. Contohnya adalah tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, dan cahaya matahari.

Eksploitasi Sumberdaya Alam
Ketersediaan sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan (carryng capacity). Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
Di bumi ini, penyebaran sumberdaya alam tidak merata letaknya. Ada bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Ada yang memiliki hutan lebat, tetapi ada pula yang tidak.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumberdaya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut:
a.        Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b.       Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
c.        Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien, serta pendaur-ulangan (recycling).
d.       Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
Ekspolitasi sumberdaya alam berarti mengambil dan meng­gu­na­kan sumberdaya alam itu untuk tujuan pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlajutan dan ketersedian sumberdaya alam itu.

Kebijakan Pemerintah dalam Pengendalian Sumberdaya Alam

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 menggariskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumberdaya alam yang dapat diperbarui.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1993 tentang GBHN khususnya tentang lingkungan hidup umumnya dan keanekaragaman hayati pada khusunya antara lain menegaskan sebagai berikut:
1.   Pembangunan lingkungan hidup  yang merupakan bagian penting dari ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup di muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumberdaya alam secara berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
2.   Sumberdaya alam di darat, di laut maupun di udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup agar dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang memadai untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, baik bagi generasi masa kini maupun bagi generasi masa depan.
3.   Konservasi kawasan hutan nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah, jenis spesies, dan ekosistem.
4.   Kerjasama regional dan internasional mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup dan peran serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi kepentingan pembangunan berkelanjutan.
            Selain itu Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang berkaitan dan mendukung upaya pengelolaan kekayaan hayati dan lingkungan. Adapun peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
1.   Undang-Undang No 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
2.   Undang-Undang No 9 Tahun 1985 tentang Perikanan
3.   Undang-Undang No 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup

Rangkuman
Alam menyimpan kekayaan tumbuhan dan hewan yang beraneka ragam. Lingkungan alam yang beraneka ragam tersebut juga memiliki keserasian dan keseimbangan. Oleh karena itu, alam memerlukan perlindungan dan pengawetan secara terus-menerus tidak henti, sehingga keserasian dan keseimbangan dapat dipertahankan untuk waktu yang tidak terbatas.
Sumberdaya alam (SDA) ialah semua benda di bumi, baik benda hidup maupun benda tidak hidup yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia. Contohnya adalah tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, dan cahaya matahari.

Kasus/Permasalahan
Setelah kalian mempelajari bab ini, sekarang cobalah jawab beberapa pertanyaan berikut ini.
1.    Sebutkan contoh tindakan eksploitasi sumberdaya alam di Jawa Timur!
2.   Tahukah kamu, eksploitasi sumberdaya alam apakah yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas di Porong Sidoarjo?
3.   Sebutkan 3 undang-undang yang mengatur pemanfaatan sumberdaya alam!
4.   Mengapa eksploitasi sumberdaya alam harus memperhatikan dampak lingkungan?




0 comments:

Post a Comment