Alam menyimpan kekayaan
tumbuhan dan hewan yang beraneka ragam. Lingkungan alam yang beraneka ragam
tersebut juga memiliki keserasian dan keseimbangan. Oleh karena itu, alam
memerlukan perlindungan dan pengawetan secara terus-menerus tidak henti,
sehingga keserasian dan keseimbangan dapat dipertahankan untuk waktu yang tidak
terbatas.
Semua kekayaan bumi, baik
biotik maupun abiotik, yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan manusia
merupakan sumberdaya alam. Sumberdaya alam biotik seperti tumbuhan, hewan,
manusia, dan mikroba merupakan sumberdaya alam hayati, sedangkan sumberdaya
alam abiotik seperti tanah, air, barang tambang, dan sebagainya merupakan sumberdaya
alam nonhayati. Agar sumberdaya alam tidak mengalami kerusakan, maka setiap eksploitasi
dan pemanfaatan sumberdaya alam harus diikuti oleh upaya pemeliharaan dan
pelestarian secara sungguh-sungguh.
Sumberdaya alam (SDA) ialah
semua benda di bumi, baik benda hidup maupun benda tidak hidup yang dapat
dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia.
Contohnya adalah tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, dan
cahaya matahari.
Eksploitasi
Sumberdaya Alam
Ketersediaan sumberdaya alam
untuk memenuhi kebutuhan dasar, dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada
tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan (carryng
capacity). Singkatnya, daya dukung lingkungan ialah kemampuan lingkungan
untuk mendukung perikehidupan semua makhluk hidup.
Di bumi ini, penyebaran sumberdaya
alam tidak merata letaknya. Ada bagian bumi yang sangat kaya akan mineral, ada
pula yang tidak. Ada yang baik untuk pertanian ada pula yang tidak. Ada yang
memiliki hutan lebat, tetapi ada pula yang tidak.
Oleh karena
itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi
sumberdaya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan
pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara
lain sebagai berikut:
a.
Memanfaatkan sumberdaya alam
yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan
udara.
b.
Menggunakan bahan pengganti,
misalnya hasil metalurgi (campuran).
c.
Mengembangkan metoda menambang
dan memproses yang efisien, serta pendaur-ulangan (recycling).
d.
Melaksanakan etika lingkungan
berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.
Ekspolitasi
sumberdaya alam berarti mengambil dan menggunakan sumberdaya alam itu untuk
tujuan pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Eksploitasi sumberdaya alam yang
mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlajutan dan ketersedian sumberdaya
alam itu.
Kebijakan Pemerintah dalam Pengendalian
Sumberdaya Alam
Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 antara lain menggariskan agar Pemerintah Negara Republik Indonesia
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial. Selain itu pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
menggariskan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat”. Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam
pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumberdaya alam yang dapat
diperbarui.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1993 tentang GBHN
khususnya tentang lingkungan hidup umumnya dan keanekaragaman hayati pada
khusunya antara lain menegaskan sebagai berikut:
1.
Pembangunan lingkungan
hidup yang merupakan bagian penting dari
ekosistem yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan seluruh makhluk hidup di
muka bumi diarahkan pada terwujudnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam
keseimbangan dan keserasian yang dinamis dengan perkembangan kependudukan agar
dapat menjamin pembangunan nasional yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan
hidup bertujuan meningkatkan mutu, memanfaatkan sumberdaya alam secara
berkelanjutan, merehabilitasi kerusakan lingkungan, mengendalikan pencemaran,
dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
2.
Sumberdaya alam di darat, di
laut maupun di udara dikelola dan dimanfaatkan dengan memelihara kelestarian
fungsi lingkungan hidup agar dapat mengembangkan daya dukung dan daya tampung
lingkungan yang memadai untuk memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat, baik bagi generasi masa kini maupun bagi generasi masa
depan.
3.
Konservasi kawasan hutan
nasional termasuk flora dan faunanya serta keunikan alam terus ditingkatkan
untuk melindungi keanekaragaman plasma nutfah, jenis spesies, dan ekosistem.
4.
Kerjasama regional dan
internasional mengenai pemeliharaan dan perlindungan lingkungan hidup dan peran
serta dalam pengembangan kebijaksanaan internasional serta kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi tentang lingkungan perlu terus ditingkatkan bagi
kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dan mendukung upaya pengelolaan kekayaan hayati dan lingkungan. Adapun
peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:
1.
Undang-Undang No 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan
2.
Undang-Undang No 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan
3.
Undang-Undang No 23 Tahun 1997
tentang pengelolaan Lingkungan Hidup
Rangkuman
Alam menyimpan kekayaan tumbuhan dan hewan yang beraneka
ragam. Lingkungan alam yang beraneka ragam tersebut juga memiliki keserasian dan
keseimbangan. Oleh karena itu, alam memerlukan perlindungan dan pengawetan
secara terus-menerus tidak henti, sehingga keserasian dan keseimbangan dapat
dipertahankan untuk waktu yang tidak terbatas.
Sumberdaya alam (SDA) ialah semua benda di bumi, baik benda
hidup maupun benda tidak hidup yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan
manusia dan kesejahteraan manusia. Contohnya adalah tumbuhan, hewan, udara,
air, tanah, bahan tambang, angin, dan cahaya matahari.
Kasus/Permasalahan
Setelah kalian mempelajari bab ini, sekarang cobalah
jawab beberapa pertanyaan berikut ini.
1.
Sebutkan contoh tindakan eksploitasi
sumberdaya alam di Jawa Timur!
2.
Tahukah kamu, eksploitasi
sumberdaya alam apakah yang dilakukan oleh PT Lapindo Brantas di Porong
Sidoarjo?
3.
Sebutkan 3 undang-undang yang
mengatur pemanfaatan sumberdaya alam!
4.
Mengapa eksploitasi sumberdaya
alam harus memperhatikan dampak lingkungan?
0 comments:
Post a Comment