Tuesday, February 25, 2014

Pencemaran Sungai dan Danau



Ketika jumlah manusia di bumi masih sedikit, kondisi alam masih mampu menanggulangi sendiri berbagai kerusakan dan pencemaran yang timbul karena perilaku manusia. Secara alami, karena intensitas kerusakan dan pencemaran masih ringan, maka alam masih dapat mengatasi dengan sendirinya, berupa pemurnian kembali segala bentuk pencemaran dan kerusakan yang dialami. Kemampuan alam dalam menjernihkan kembali pencemaran disebut dengan istilah purifikasi.
Pertumbuhan jumlah penduduk dan peningkatan aktivitasnya, mengakibatkan intensitas perusakan dan pencemaran semakin mening­kat. Hal itu disebabkan pertumbuhan jumlah manusia yang sangat tinggi menuntut tersedianya kebutuhan hidup yang lebih tinggi. Akibatnya manusia melakukan eksploitasi terhadap sumberdaya air. Dalam hal ini, disatu sisi alam rusak oleh eksploitasi, disisi lain manusia membuang sisa sampah/limbah ke alam, sehingga akan mencemari alam. Perusakan alam oleh aktivitas manusia pada badan-badan air (pencemaran) merupakan salah satu masalah yang tengah melanda di berbagai tempat di muka bumi.
Sebagai contoh, pada tahun 2006 dan 2007 kualitas air Sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Ngawi tercemar berat. Berdasarkan hasil penelitian Perum Jasa Tirta I di aliran Sungai Bengawan Solo yang diperoleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, parameter BOD (biochemical oxygen demand), COD (chemical oxygen demand), dan DO (dissolved oxygen) melebihi baku mutu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Ada tiga titik sungai yang diteliti oleh Perum Jasa Tirta I, yaitu di Kajangan (sebelum Bengawan Solo bertemu Sungai Bengawan Madiun), di Dungus (pertemuan Bengawan Solo dan Bengawan Madiun), dan di Napel (setelah aliran Bengawan Solo bersatu dengan Bengawan Madiun). Di ketiga titik ini, parameter BOD, COD, dan DO pada tahun 2006 dan 2007 melebihi ambang baku mutu. Tingginya tingkat pencemaran berbahaya bagi kesehatan manusia yang menggunakan air tersebut dan juga membahayakan kehidupan makhluk hidup lainnya.

Sumber Pencemaran Sungai dan Danau

Bahan pencemar sungai dan danau berasal dari bermacam-macam sumber, yaitu dari rumah tangga (domestik), kegiatan pertanian, kegiatan industri, dan sebagainya.

1.        Limbah Domestik
       Limbah domestik merupakan limbah yang berasal dari kegiatan rumah tangga seperti mencuci, mandi, memasak,  kakus, dan kegiatan sanitasi lainnya. Menurut BLH Jawa Timur limbah domestik merupakan sumber pencemar sungai terbesar, karena pencemaran sungai di kota-kota besar di Indonesia rata-rata 60 persen berasal dari limbah domestik, yakni dari sanitasi, sampah, detergen, dan sebagainya. Dari tahun ke tahun pencemaran yang berasal dari limbah domestik selalu mengalami peningkatan, baik dari segi volume limbah maupun segi kualitasnya.
      Contoh pencemaran domestik adalah pencemaran yang terjadi di hilir Kali Brantas, yaitu di Desa Cangkir dan Driyorejo, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Pencemaran yang terjadi di tempat tersebut sudah semakin mengkhawatirkan. Menurut Direktur Ekesekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan-lahan Basah atau Ecoton, Prigi Arisandi, faktor yang menyebabkan pencemaran tersebut adalah jumlah  populasi penduduk di dua desa yang mencapai 10.000 jiwa, telah menyumbangkan limbah cair dan limbah padat berupa sampah domestik setara dengan limbah industri. Limbah ini dapat mencemari karena masyarakat lebih suka membuang limbah ke badan air terutama sungai.

2.       Limbah Pertanian
       Limbah pertanian merupakan limbah yang berasal dari kegiatan bidang pertanian. Limbah pertanian berasal dari sisa pupuk dan obat pemberantasan hama (insektisida). Limbah pertanian juga termasuk limbah yang berasal dari kegiatan peternakan. Limbah peternakan berasal dari sisa makanan ternak, kotoran ternak, dan obat-obatan untuk ternak.  Limbah pertanian dapat mencemari sungai dan danau/waduk karena limbah terbawa oleh aliran keluar sawah dan aliran air hujan. Sedangkan limbah peternakan dapat mencemari sungai dan danau karena para peternak biasanya suka membuang limbahnya ke badan air seperti sungai dan danau. Limbah pertanian dan peternakan memberi sumbangan pencemaran air sungai cukup besar yaitu sekitar 10 persen dari total limbah pencemar.
3.       Limbah Industri

      Limbah industri berasal dari buangan pabrik/industri. Limbah ini menjadi sumber pencemar sungai dan danau karena kebanyakan pabrik kebanyakan berada di dekat sungai; atau jika lokasinya agak jauh, mereka tertu memiliki akses berupa saluran pembuang limbah yang mengarah ke sungai. Limbah industri dibuang ke sungai terutama dalam bentuk limbah cair. Menurut catatan BLH Jatim, limbah industri merupakan sumber pencemar sungai yang besar, karena limbah ini turut menyumbang 30 persen dari total pencemaran air sungai.

Sungai yang mengalami pencemaran akibat limbah industri adalah Sungai Brantas. Data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur,  dari total limbah cair yang dibuang di Kali Brantas sebesar 150 ton per hari, ternyata 45% limbah tersebut berasal dari limbah industri. Oleh karena sumbangan limbah industri sangat besar maka limbah industri selalu diawasi secara ketat oleh pemerintah, yang operasionalisasinya dilakukan oleh BLH Jawa Timur.

 

Dampak Pencemaran Sungai dan Danau

Pencemaran sungai dan danau/waduk banyak menimbulkan kerugian baik pada kondisi lingkungan sungai maupun penduduk di sekitarnya. Jika kedua badan air tersebut tercemar, maka kondisi lingkungan di sekitarnya menjadi rusak. Selain itu kehidupan penduduk juga mengalami gangguan. Adapun dampak langsung dari pencemaran sungai dan danau adalah:

4.       Air sungai/danan menjadi kotor sehingga tidak dapat digunakan lagi.

5.       Timbul bau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

6.       Kehidupan biota (tumbuhan dan binatang) di dalam sungai dan danau punah.

7.       Tumbuhan gulma pengganggu dan tidak berguna akan tumbuh subur.

8.       Pemanfaatan sungai/danau seperti untuk wisata air semakin tidak layak.

9.       Kehidupan penduduk sekitar terganggu karena mereka tidak mungkin lagi mengambil sumberdaya perairan yang berupa ikan dan sebagainya.

 

Penanggulangan Pencemaran Sungai dan Danau

Pencemaran air sungai dan danau yang sangat merugikan tersebut harus dicarikan jalan keluar. Lembaga di Jawa Timur yang memiliki kewenangan dan komitmen tinggi dalam menanggulangi pencemaran air sungai dan danau adalah BLH Jatim dan Perum Jasa Tirta I Malang.  Upaya penanggulangan pencemaran bertujuan agar air sungai dan danau senantiasa dalam kondisi bersih, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menopang kehidupan penduduk secara berkelanjutan. Beberapa cara penanggulangan dapat dilakukan dengan melakukan pengendalian antara lain:

10.    Pengendalian Pencemaran Di Masyarakat (IPAL Kolektif)

Pengendalian pencemaran air di masyarakat penting digalakkan karena kenyataan menunjukkan bahwa sampai saat ini kepedulian masyarakat yang masih rendah. Rendahnya kepedulian masyarakat pada pengelolaan limbah dan sampah selain disebabkan oleh rendahnya kesadaran hidup bersih, juga kurangnya dorongan dan perhatian dari pemerintah. Pemerintah Kabupaten Gresik telah mencoba mengatasi masalah tersebut dengan program pengolahan sampah di Desa Driyorejo. Program itu diawali dengan kegiatan pelatihan pengolahan sampah. Dalam kegiatan pelatihan tersebut, para peserta pelatihan harus menyusun program untuk diimplementasikan selama setahun. Contoh hasil kegiatan tersebut adalah peserta berhasil mencetuskan Program Desi atau Desa Bersih Hijau lestari di Desa Cangkir dan Proyek Dadar Guling atau Desa Sadar dan Peduli Lingkungan di Desa Driyorejo. Kabupaten Gresik.

11.     Pengendalian Pencemaran Industri (Pabrik)

Pengendalian pencemaran yang berasal dari pabrik harus dilakukan karena pabrik merupakan sumber pencemar sungai dan danau yang sangat membahayakan. Pembuangan limbah dalam jumlah besar oleh pabrik benar-benar sangat merusak kualitas air dan lingkungan sungai/danau. Pengendalian pencemaran dari pabrik bersifat wajib karena hal ini sudah diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan berbagai Kepmen LH, bahkan Perda Gubernur juga mengatur tentang tata cara pembuangan limbah dan berbagai sangsi pelanggarannya.
Untuk mengendalikan pencemaran sungai/danau, setiap pabrik wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL).  Pembangunan IPAL ini merupakan suatu bentuk upaya pengelolaan limbah yang wajib dilakukan oleh setiap industri yang potensial menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. Selain itu pabrik juga wajib melakukan pemantauan atas pencemaran yang mereka lakukan. Untuk melaksanakan hal itu setiap pabrik wajib memiliki dokumen UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan dokumen UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).

12.    Pengurangan Penggunaan Pupuk dan Isektisida

Limbah pertanian yang berasal dari pupuk kimia dan obat pemberantasan hama sangat mengganggu lingkungan sungai/danau. Gangguan pencemaran  yang sering timbul berupa kelebihan nutrisi (N,P,K) pada air sungai/waduk. Kelebihan nutrisi ini berdampak pada terjadinya pertumbuhan gulma air seperti enceng gondok yang sangat cepat. Hal ini merugikan karena banyaknya enceng gondok sangat mengganggu pemanfaatan sungai/danau untuk transportasi/rekreasi/ estetika dan sebagainya; disamping itu enceng gondok juga mengakibatkan proses pendangkalan  sungai/danau berlangsung lebih cepat. Contoh pertumbuhan enceng gondok adalah di hilir Kali Brantas yaitu di Kali Mas Surabaya.
Untuk mengendalikan pencemaran yang berasal dari limbah pertanian, maka sekarang tengah digalakkan pemakaian pupuk organik dan obat pemberantasan hama yang ramah lingkungan. Pupuk organik terutama berupa pupuk kompos dan pupuk kandang, sedangkan obat pemberantasan hama tanaman dibuat dari tumbuhan tertentu. Pupuk dan insektisida buatan ini pada beberapa kasus cukup dapat dihandalkan, tetapi masih perlu upaya pengembangan secara terus-menerus. Oleh karena penggunaan pupuk dan insektisida ini belum maksimal, maka upaya pengembangan dan pemasyarakatannya perlu terus dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah, agar penggunaan pupuk dan insektisida yang ramah lingkungan bisa menjadi kebiasaan para petani.

Rangkuman

Pertumbuhan jumlah penduduk dan peningkatan aktivitasnya di berbagai bidang kehidupan yang ditopang dengan teknologi tinggi, telah berakibat pada terjadinya kerusakan dan pencemaran sungai dan danau. Sumber pencemaran sungai dan danau berasal dari limbah industri (industrial waste), limbah rumah tangga (domestic waste), limbah pertanian (agriculture waste), dan limbah pertambangan (mining waste). Pencemaran sungai/danau kota-kota besar di Indonesia rata-rata 60 persen berasal limbah domestik, yakni dari sanitasi, sampah, dan detergen. Selain itu, industri juga turut menyumbang 30 persen pencemaran air melalui pembuangan limbah cair ke sungai, sedangkan 10 persennya berasal dari limbah lainnya seperti dari pertanian dan peternakan. Pencemaran tersebut dapat dikurangi melalui pengendalian sumber pencemaran di masyarakat, pabrik/industri, dan lahan pertanian.

Kasus/Permasalahan

Coba amati sungai/danau yang ada di sekitar tempat tinggal dan sekolahmu, kemudian renungkan!

1.    Jelaskan apakah sungai/danau tersebut telah mengalami pence­maran? Ceritakan kondisinya!
2.   Jelaskan sumber pencemar apa saja yang yang mencemari sungai/ danau tersebut?
3.   Jelaskan apakah tingkat pencemarannya sudah sangat mempri­hatinkan ?
4.   Jelaskan apa saran kalian untuk memperbaiki kondisi air sungai/danau tersebut!
5.   Sebutkan 3 sungai yang mengalir di Jawa Timur?
6.   Manfaat apa sajakah dari sumberdaya sungai itu?
7.   Di manakah mata air sungai Brantas dan di manakah muaranya?
8.   Kota/kabupaten mana sajakah yang dilewati sungai Brantas?
9.   Bolehkah air sungai digunakan sebagai bahan baku air minum? Jika boleh bagaimana caranya dan jika tidak boleh  apa sebabnya?
10.    Apa perbedaan yang mendasar antara sungai dan danau?

0 comments:

Post a Comment