Ketika jumlah manusia di bumi
masih sedikit, kondisi alam masih mampu menanggulangi sendiri berbagai
kerusakan dan pencemaran yang timbul karena perilaku manusia. Secara alami,
karena intensitas kerusakan dan pencemaran masih ringan, maka alam masih dapat
mengatasi dengan sendirinya, berupa pemurnian kembali segala bentuk pencemaran
dan kerusakan yang dialami. Kemampuan alam dalam menjernihkan kembali
pencemaran disebut dengan istilah purifikasi.
Pertumbuhan jumlah penduduk
dan peningkatan aktivitasnya, mengakibatkan intensitas perusakan dan pencemaran
semakin meningkat. Hal itu disebabkan pertumbuhan jumlah manusia yang sangat
tinggi menuntut tersedianya kebutuhan hidup yang lebih tinggi. Akibatnya manusia
melakukan eksploitasi terhadap sumberdaya air. Dalam hal ini, disatu sisi alam
rusak oleh eksploitasi, disisi lain manusia membuang sisa sampah/limbah ke
alam, sehingga akan mencemari alam. Perusakan alam oleh aktivitas manusia pada
badan-badan air (pencemaran) merupakan salah satu masalah yang tengah melanda
di berbagai tempat di muka bumi.
Sebagai contoh, pada tahun
2006 dan 2007 kualitas air Sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Ngawi
tercemar berat. Berdasarkan hasil penelitian Perum Jasa Tirta I di aliran
Sungai Bengawan Solo yang diperoleh Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi,
parameter BOD (biochemical oxygen demand), COD (chemical oxygen demand),
dan DO (dissolved oxygen) melebihi baku mutu berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air.
Ada tiga titik sungai yang
diteliti oleh Perum Jasa Tirta I, yaitu di Kajangan (sebelum Bengawan Solo bertemu
Sungai Bengawan Madiun), di Dungus (pertemuan Bengawan Solo dan Bengawan
Madiun), dan di Napel (setelah aliran Bengawan Solo bersatu dengan Bengawan
Madiun). Di ketiga titik ini, parameter BOD, COD, dan DO pada tahun 2006 dan
2007 melebihi ambang baku mutu. Tingginya tingkat pencemaran berbahaya bagi
kesehatan manusia yang menggunakan air tersebut dan juga membahayakan kehidupan
makhluk hidup lainnya.
Sumber Pencemaran Sungai dan Danau
Bahan pencemar sungai dan
danau berasal dari bermacam-macam sumber, yaitu dari rumah tangga (domestik),
kegiatan pertanian, kegiatan industri, dan sebagainya.
1.
Limbah Domestik
Limbah
domestik merupakan limbah yang berasal dari kegiatan rumah tangga seperti
mencuci, mandi, memasak, kakus, dan
kegiatan sanitasi lainnya. Menurut BLH Jawa Timur limbah domestik merupakan
sumber pencemar sungai terbesar, karena pencemaran sungai di kota-kota besar di
Indonesia rata-rata 60 persen berasal dari limbah domestik, yakni dari
sanitasi, sampah, detergen, dan sebagainya. Dari tahun ke tahun pencemaran yang
berasal dari limbah domestik selalu mengalami peningkatan, baik dari segi
volume limbah maupun segi kualitasnya.
Contoh
pencemaran domestik adalah pencemaran yang terjadi di hilir Kali Brantas, yaitu
di Desa Cangkir dan Driyorejo, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Pencemaran
yang terjadi di tempat tersebut sudah semakin mengkhawatirkan. Menurut Direktur
Ekesekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan-lahan Basah atau Ecoton,
Prigi Arisandi, faktor yang menyebabkan pencemaran tersebut adalah jumlah
populasi penduduk di dua desa yang mencapai 10.000 jiwa, telah menyumbangkan
limbah cair dan limbah padat berupa sampah domestik setara dengan limbah industri.
Limbah ini dapat mencemari karena masyarakat lebih suka membuang limbah ke
badan air terutama sungai.
2.
Limbah Pertanian
Limbah
pertanian merupakan limbah yang berasal dari kegiatan bidang pertanian. Limbah pertanian berasal dari sisa pupuk dan obat
pemberantasan hama (insektisida). Limbah pertanian juga termasuk limbah yang
berasal dari kegiatan peternakan. Limbah peternakan berasal dari sisa makanan
ternak, kotoran ternak, dan obat-obatan untuk ternak. Limbah pertanian dapat mencemari sungai dan
danau/waduk karena limbah terbawa oleh aliran keluar sawah dan aliran air
hujan. Sedangkan limbah peternakan dapat mencemari sungai dan danau karena para
peternak biasanya suka membuang limbahnya ke badan air seperti sungai dan
danau. Limbah pertanian dan peternakan memberi sumbangan
pencemaran air sungai cukup besar yaitu sekitar 10 persen dari total limbah
pencemar.
3.
Limbah Industri
Limbah industri berasal dari buangan pabrik/industri. Limbah ini menjadi sumber pencemar sungai dan danau karena kebanyakan pabrik kebanyakan berada di dekat sungai; atau jika lokasinya agak jauh, mereka tertu memiliki akses berupa saluran pembuang limbah yang mengarah ke sungai. Limbah industri dibuang ke sungai terutama dalam bentuk limbah cair. Menurut catatan BLH Jatim, limbah industri merupakan sumber pencemar sungai yang besar, karena limbah ini turut menyumbang 30 persen dari total pencemaran air sungai.
Sungai yang mengalami pencemaran akibat limbah industri adalah Sungai Brantas. Data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur, dari total limbah cair yang dibuang di Kali Brantas sebesar 150 ton per hari, ternyata 45% limbah tersebut berasal dari limbah industri. Oleh karena sumbangan limbah industri sangat besar maka limbah industri selalu diawasi secara ketat oleh pemerintah, yang operasionalisasinya dilakukan oleh BLH Jawa Timur.
Dampak Pencemaran Sungai dan Danau
Pencemaran sungai dan danau/waduk banyak menimbulkan kerugian baik pada kondisi lingkungan sungai maupun penduduk di sekitarnya. Jika kedua badan air tersebut tercemar, maka kondisi lingkungan di sekitarnya menjadi rusak. Selain itu kehidupan penduduk juga mengalami gangguan. Adapun dampak langsung dari pencemaran sungai dan danau adalah:
4. Air sungai/danan menjadi kotor sehingga tidak dapat digunakan lagi.
5. Timbul bau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
6. Kehidupan biota (tumbuhan dan binatang) di dalam sungai dan danau punah.
7. Tumbuhan gulma pengganggu dan tidak berguna akan tumbuh subur.
8. Pemanfaatan sungai/danau seperti untuk wisata air semakin tidak layak.
9. Kehidupan penduduk sekitar terganggu karena mereka tidak mungkin lagi mengambil sumberdaya perairan yang berupa ikan dan sebagainya.
Penanggulangan Pencemaran Sungai dan Danau
Pencemaran air sungai dan danau yang sangat merugikan tersebut harus dicarikan jalan keluar. Lembaga di Jawa Timur yang memiliki kewenangan dan komitmen tinggi dalam menanggulangi pencemaran air sungai dan danau adalah BLH Jatim dan Perum Jasa Tirta I Malang. Upaya penanggulangan pencemaran bertujuan agar air sungai dan danau senantiasa dalam kondisi bersih, sehingga dapat dimanfaatkan untuk menopang kehidupan penduduk secara berkelanjutan. Beberapa cara penanggulangan dapat dilakukan dengan melakukan pengendalian antara lain:
10. Pengendalian Pencemaran Di Masyarakat (IPAL Kolektif)
Pengendalian pencemaran air di masyarakat penting
digalakkan karena kenyataan menunjukkan bahwa sampai saat ini kepedulian
masyarakat yang masih rendah. Rendahnya kepedulian
masyarakat pada pengelolaan limbah dan sampah selain disebabkan oleh rendahnya
kesadaran hidup bersih, juga kurangnya dorongan dan perhatian dari pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Gresik telah mencoba mengatasi masalah tersebut dengan
program pengolahan sampah di Desa Driyorejo. Program itu diawali dengan
kegiatan pelatihan pengolahan sampah. Dalam kegiatan pelatihan tersebut, para
peserta pelatihan harus menyusun program untuk diimplementasikan selama
setahun. Contoh hasil kegiatan tersebut adalah peserta berhasil mencetuskan
Program Desi atau Desa Bersih Hijau lestari di Desa Cangkir dan Proyek Dadar
Guling atau Desa Sadar dan Peduli Lingkungan di Desa Driyorejo. Kabupaten
Gresik.
11. Pengendalian Pencemaran Industri (Pabrik)
Pengendalian pencemaran yang
berasal dari pabrik harus dilakukan karena pabrik merupakan sumber pencemar
sungai dan danau yang sangat membahayakan. Pembuangan limbah dalam jumlah besar
oleh pabrik benar-benar sangat merusak kualitas air dan lingkungan
sungai/danau. Pengendalian pencemaran dari pabrik bersifat wajib karena hal ini
sudah diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan berbagai Kepmen LH, bahkan Perda
Gubernur juga mengatur tentang tata cara pembuangan limbah dan berbagai sangsi
pelanggarannya.
Untuk mengendalikan pencemaran
sungai/danau, setiap pabrik wajib memiliki dan mengoperasikan Instalasi
Pengolahan Limbah (IPAL). Pembangunan
IPAL ini merupakan suatu bentuk upaya pengelolaan limbah yang wajib dilakukan
oleh setiap industri yang potensial menimbulkan pencemaran lingkungan hidup.
Selain itu pabrik juga wajib melakukan pemantauan atas pencemaran yang mereka
lakukan. Untuk melaksanakan hal itu setiap pabrik wajib memiliki dokumen UKL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan dokumen UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).
12. Pengurangan Penggunaan Pupuk dan Isektisida
Limbah pertanian yang berasal
dari pupuk kimia dan obat pemberantasan hama sangat mengganggu lingkungan
sungai/danau. Gangguan pencemaran yang
sering timbul berupa kelebihan nutrisi (N,P,K) pada air sungai/waduk. Kelebihan
nutrisi ini berdampak pada terjadinya pertumbuhan gulma air seperti enceng gondok
yang sangat cepat. Hal ini merugikan karena banyaknya enceng gondok sangat
mengganggu pemanfaatan sungai/danau untuk transportasi/rekreasi/ estetika dan
sebagainya; disamping itu enceng gondok juga mengakibatkan proses
pendangkalan sungai/danau berlangsung
lebih cepat. Contoh pertumbuhan enceng gondok adalah di hilir Kali Brantas
yaitu di Kali Mas Surabaya.
Untuk mengendalikan pencemaran yang berasal dari limbah
pertanian, maka sekarang tengah digalakkan pemakaian pupuk organik dan obat
pemberantasan hama yang ramah lingkungan. Pupuk organik terutama berupa pupuk
kompos dan pupuk kandang, sedangkan obat pemberantasan hama tanaman dibuat dari
tumbuhan tertentu. Pupuk dan insektisida buatan ini pada beberapa kasus cukup
dapat dihandalkan, tetapi masih perlu upaya pengembangan secara terus-menerus.
Oleh karena penggunaan pupuk dan insektisida ini belum maksimal, maka upaya
pengembangan dan pemasyarakatannya perlu terus dilakukan oleh masyarakat
bersama pemerintah, agar penggunaan pupuk dan insektisida yang ramah lingkungan
bisa menjadi kebiasaan para petani.
Rangkuman
Pertumbuhan jumlah penduduk
dan peningkatan aktivitasnya di berbagai bidang kehidupan yang ditopang dengan
teknologi tinggi, telah berakibat pada terjadinya kerusakan dan pencemaran
sungai dan danau. Sumber pencemaran sungai dan danau berasal dari limbah
industri (industrial waste), limbah
rumah tangga (domestic waste), limbah
pertanian (agriculture waste), dan
limbah pertambangan (mining waste). Pencemaran sungai/danau kota-kota besar di Indonesia
rata-rata 60 persen berasal limbah domestik, yakni dari sanitasi, sampah, dan
detergen. Selain itu, industri juga turut menyumbang 30 persen pencemaran air
melalui pembuangan limbah cair ke sungai, sedangkan 10 persennya berasal dari
limbah lainnya seperti dari pertanian dan peternakan. Pencemaran tersebut dapat
dikurangi melalui pengendalian sumber pencemaran di masyarakat,
pabrik/industri, dan lahan pertanian.
Kasus/Permasalahan
Coba amati sungai/danau yang ada di sekitar tempat tinggal dan sekolahmu, kemudian renungkan!
1.
Jelaskan apakah sungai/danau tersebut telah mengalami pencemaran? Ceritakan kondisinya!
2.
Jelaskan sumber pencemar apa saja yang yang mencemari sungai/ danau
tersebut?
3.
Jelaskan apakah tingkat pencemarannya sudah sangat memprihatinkan ?
4.
Jelaskan apa saran kalian untuk memperbaiki kondisi air sungai/danau
tersebut!
5.
Sebutkan 3 sungai yang mengalir di Jawa Timur?
6.
Manfaat apa sajakah dari sumberdaya sungai itu?
7.
Di manakah mata air sungai Brantas dan di manakah muaranya?
8.
Kota/kabupaten mana sajakah yang dilewati sungai Brantas?
9.
Bolehkah air sungai digunakan sebagai bahan baku air minum? Jika boleh
bagaimana caranya dan jika tidak boleh
apa sebabnya?
10.
Apa perbedaan yang mendasar antara sungai dan danau?
0 comments:
Post a Comment