Sunday, February 23, 2014

PROGRAM PEMERINTAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN

Dalam pengelolaan lingkungan hidup diperlukan beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk dapat menilai berfungsinya suatu ling¬kungan hidup yaitu mempunyai keanekaragaman jenis yang tinggi, keterkaitan baik antarjenis kehidupan maupun dengan lingkungan fisik, efisiensi dan efektivitas penggunaan energi yang tinggi. Industri meru¬pa¬kan salah satu usaha dalam pengolahan sumber alam yang diklasifi¬ka¬si¬kan menjadi industri primer, sekunder, dan tersier. Dalam pengelolaannya, industri mempunyai ciri dan karakteristik yaitu industri hulu, industri hilir, dan industri kecil. Industri mengolah sumber alam dengan bantuan teknologi dan mengeluarkan sisa pengolahannya yang disebut dengan limbah. Dengan kemajuan teknologi pengolahan dalam industri menggu¬na¬kan bahan-bahan kimia yang dapat menimbulkan limbah sehingga menyebabkan pencemaran atau sebagai sumber pencemaran. Untuk menyerasikan pertumbuhan industri dengan menjaga kondisi lingkungan fisik dan lingkungan sosial sekitarnya diperlukan beberapa cara yang dapat ditempuh yaitu dengan menempatkan industri-industri itu dalam kawasan-kawasan khusus, memberikan batas-batas maksimum bagi limbah industri yang akan dibuang ke lingkungan alam, dan meningkatkan kemampuan lingkungan untuk menyerap limbah industri, serta memilih teknologi bersih pencemaran bagi industri-industri yang akan dibangun. Pengelolaaan sumberdaya alam merupakan tanggung jawab ber¬sama semua komponen masyarakat, sedangkan pemerintah memberikan kepastian dasar hukum yang mengikat berupa kebijakan atau peraturan pemerintah. Pembentukan karakter kesadaran dalam pengelolaan sumber daya alam secara formal dimasukkan dalam kurikulum sekolah, sedang¬kan untuk merangsang kepedulian komponen masyarakat dipandang penting adanya penghargaan. Dalam bab 6 ini dipaparkan beberapa program pemerintah yang terkait dengan pengelolaan lingkungan, seperti Adipura, Adiwiyata, PROPER, PROKASIH, dan Produksi Bersih. ADIPURA Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Pengertian "kota" dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu. Peserta program Adipura dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan jumlah penduduk, yaitu: 1. Kota Metropolitan (lebih dari 1 juta jiwa) 2. Kota Besar (500.001 - 1.000.000 jiwa) 3. Kota Sedang (100.001 - 500.000 jiwa) 4. Kota Kecil (sampai dengan 100.000 jiwa) Dalam lima tahun pertama, program adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh". Kriteria Adipura terdiri dari 2 indikator pokok: 1. Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota. 2. Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap. ADIWIYATA Tujuan Program Adiwiyata adalah menciptakan kondisi yang baik bagi sekolah untuk menjadi tempat pembelajaran dan penyadaran warga sekolah, sehingga di kemudian hari warga sekolah tersebut dapat turut bertanggung jawab dalam upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan. Kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. Disamping pengem¬bangan norma-norma dasar yang antara lain: kebersamaan, keterbukaan, kesetaraan, kejujuran, keadilan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam. Serta penerapan prinsip dasar yaitu: partisipatif, dimana komunitas sekolah terlibat dalam manajemen sekolah yang meliputi keseluruhan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi sesuai tanggung jawab dan peran; serta berkelanjutan, dimana seluruh kegiatan harus dilakukan secara terencana dan terus menerus secara komperensif. Indikator dan Kriteria: 1. Pengembangan Kebijakan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan. 2. Untuk mewujudkan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan maka diperlukan beberapa kebijakan sekolah yang mendukung dilaksanakannya kegiatan-kegiatan pendidikan lingkungan hidup oleh semua warga sekolah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Program Adiwiyata yaitu partisipatif dan berkelanjutan. PROPER Penilaian Peringkat Kinerja Penataan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) mulai dikembangkan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup, sebagai salah satu alternatif instrumen penaatan sejak tahun 1995. Alternatif instrumen penaatan ini dilakukan melalui penye¬bar¬an informasi tingkat kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada stakeholder pada skala nasional. Diharapkan para stakeholder dapat menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan ini, dan mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungannya. Dengan demikian, dampak lingkungan dari kegiatan perusahaan dapat diminimalisasi. PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. PROPER juga merupakan perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia. Penerapan instrumen ini merupakan upaya Kementerian Negara Lingkungan Hidup untuk mene¬rap¬kan sebagian dari prinsip-prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan. PROPER bukan pengganti instrumen penaatan konvensional yang ada, seperti penegakan hukum lingkungan perdata maupun pidana. Program ini merupakan komplementer dan bersinergi dengan instrumen penaatan lainnya. Dengan demikian upaya peningkatan kualitas lingkungan dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan efektif. Pemikiran perlunya pengembangan alternatif instrumen penaatan ini didasari oleh berbagai faktor, antara lain: 1. Masih rendahnya tingkat penaatan perusahaan karena belum efektifnya berbagai instrumen penaatan yang ada. 2. Meningkatnya tuntutan transparansi dan keterlibatan publik dalam pengelolaan lingkungan. 3. Adanya kebutuhan insentif terhadap upaya pengelolaan lingkungan dilakukan oleh perusahaan, demi menciptakan nilai tambah pengelolaan lingkungan. 4. Adanya potensi peningkatan kinerja penaatan melalui penyebaran informasi. Penyebaran informasi kinerja perusahaan akan mendorong interaksi yang intensif antara perusahaan, pekerja, kelompok masyarakat, konsumen, pasar modal dan investor, serta instansi pemerintah terkait. Melalui penyebaran informasi melalui media massa ini diharapkan para stakeholder dapat berpartisipasi secara proaktif dalam menyikapi informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan, sesuai dengan kapasitas masing-masing. Penyebaran informasi kinerja penaatan perusahaan kepada publik dapat menciptakan insentif dan disinsentif reputasi. Para stakeholder akan memberikan tekanan terhadap peru-sahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya belum baik. Sebaliknya, peru-sahaan yang kinerja pengelolaan lingkungannya baik akan mendapat apresiasi dari para stakeholder. Pengalaman selama ini menunjukkan, penyebaran informasi ting¬kat penaatan dalam skala nasional lebih efektif dibandingkan penyebaran informasi pada skala lokal. Untuk itu, PROPER Nasional akan lebih efektif dalam mening-katkan penaatan perusahaan pada tingkat Nasional, dibandingkan PROPER pada tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pelaksanaan program ini dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan berbagai stakeholder. Mulai dari tahapan penyusunan kriteria penilaian PROPER, pemilihan perusahaan, penentuan pe-ringkat, sampai pada pengumuman peringkat kinerja kepada publik. Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk: 1. Meningkatkan penaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan. 2. Meningkatkan komitmen para stakeholder dalam upaya pelestarian lingkungan. 3. Meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan. 4. Meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. 5. Mendorong penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery (4R) dalam pengelolaan limbah. Sasaran dari pelaksanaan PROPER adalah: 1. Menciptakan lingkungan hidup yang baik. 2. Mewujudkan pembangunan berkelanjutan. 3. Menciptakan ketahanan sumber daya alam. 4. Mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif dan ramah lingkungan, yang mengedepankan prinsip produksi bersih atau eco-efficiency PROPER: Pengawasan Penaatan dari Media Tunggal ke Multi Media Pada awalnya pelaksanaan PROPER difokuskan pada penilaian peringkat kinerja penaatan perusahaan terhadap pengendalian pence¬mar¬an air dari perusahaan yang masuk dalam Program Kali Bersih (PROKASIH). Penilaian kinerja penaatan untuk media tunggal (pengendalian pencemaran air) ini relatif mudah dilakukan, waktu yang dibutuhkan lebih singkat, dan biaya yang dibutuhkan juga relatif lebih murah. Namun informasi kinerja penaatan perusahaan media tunggal yang disampaikan kepada masyarakat belum mencerminkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan secara keseluruhan. Hal ini terka-dang membingungkan masyarakat. Perusahaan dapat dikategorikan peringkat Hijau atau Biru dalam PROPER PROKASIH, padahal perusahaan tersebut belum melakukan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan pengendalian pencemaran udara dengan baik. Karena kurang kondusifnya situasi di Tanah Air akibat krisis ekonomi dan politik dalam kurun waktu 1998. Salah satu contoh penilaian PROPER pada Lampiran 6.1 PROKASIH Diperkenalkan pada tanggal 19 Juni 1989 oleh Kementrian Negara dan Lingkungan Hidup sebagai CLEAN RIVER merupakan pendekatan dasar dalam mengontrol debit limbah industri yang masuk ke badan/jalan air. Tahun 1990 mulai diimplemetasikan oleh BAPEDAL (PP 20/1990 tentang water pollution control regulation). Di Indonesia, PROKASIH merupakan suatu strategi yang nyata dan efek-tif untuk mengetahui tahap perkembangan secara menyeluruh peran masyarakat untuk meningkatkan kualitas lingkungan. PROKASIH secara signifikan dapat menurunkan pencemaran dalam waktu yang relatif singkat dan pada saat yang bersamaan diatur dalam pengembangan sistem manajemen pengelolaan yang sangat dibutuhkan untuk diterapkan pada program-program yang bertujuan mengurangi limbah industri untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Khusus untuk tujuan tersebut banyak industri yang tidak melaporkan kualitas buangannya. Hal ini sangat dibutuhkan, untuk mencapai tujuan utama yaitu meningkatkan kualitas ambien sungai-sungai utama di Indonesia untuk mencegah pencemaran lebih lanjut. Lokasi industri PROKASIH dan Non-PROKASIH jauh dan setiap sungai PROKASIH harus diketahui. Sedangkan kualitas buangan industri Non-PROKASIH sama baiknya dengan industri yang tidak mempunyai fasilitas yang baik untuk mengisolasi jumlah buangan seperti industri dalam PROKASIH, pada keadaan seperti ini, kita tidak dapat mengubah jaringan industri yang ada dalam PROKASIH untuk mengubah kualitas lingkungan. Lokasi stasiun monitoring juga perlu diatur untuk tujuan ini. Hasil yang diperoleh seobjektif mungkin yang kelanjutannya sangat tergantung pada kemampuan menunjukkan kualitas ambien yaitu dengan pening¬katan hasil program. Akhirnya, kita tidak menganalisis karakteristik industri yang telah berperan dalam PROKASIH (terhadap yang tidak berperan) dan industri yang telah menurunkan BOD-nya (terhadap yang meningkatkan), hasil ini dapat dilakukan penelitian lebih lanjut. Produksi Bersih (Cleaner Production) Konsep Produksi Bersih pertama kali diperkenalkan pada tahun 1989/ 1990 oleh UNEP (United Nations Environment Program), dan didefinisikan sebagai :“suatu strategi pengelolaan lingkungan yang bersifat preventif dan terpadu yang perlu diterapkan secara terus menerus pada proses produksi dan daur hidup produk dengan tujuan untuk mengurangi resiko terhadap manusia dan lingkungan.” Definisi ini selanjutnya diperkenalkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) pada tahun 1995. Dasar Hukum Pelaksanaan Produksi Bersih adalah UU RI No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 14 dan 17. Pelaksanaan Produksi Bersih juga tercantum di dalam Dokumen ISO 14001 butir 3.13. Produksi Bersih (Cleaner Production) merupakan suatu strategi untuk menghindari timbulnya pencemaran industri melalui pengurangan timbulan limbah (waste generation) pada setiap tahap dari proses produksi untuk meminimalkan atau mengeliminasi limbah sebelum segala jenis potensi pencemaran terbentuk. Istilah-istilah seperti Pencegahan Pence¬maran (Pollution Prevention), Pengurangan pada sumber (Source Reduction), dan Minimasi Limbah (Waste Minimization) sering disertakan dengan istilah Produksi Bersih. Produksi bersih berfokus pada usaha pencegahan terbentuknya limbah. Dimana limbah merupakan salah satu indikator inefisiensi, karena itu usaha pencegahan tersebut harus dilakukan mulai dari awal (Waste avoidance), pengurangan terbentuknya limbah dan pemanfaatan limbah yang terbentuk melalui daur ulang. Keberhasilan upaya ini akan menghasilkan penghematan yang luar biasa karena penurunan biaya produksi yang signifikan sehingga pendekatan ini menjadi sumber pendapatan (revenue generator). Produksi Bersih merupakan istilah yang digunakan untuk menje¬las¬kan pendekatan secara konseptual dan operasional terhadap proses produksi dan jasa, dengan meminimumkan dampak terhadap lingkungan dan manusia dari keseluruhan daur hidup produknya. Dengan demikian produk bersih adalah suatu program strategis yang bersifat proaktif yang diterapkan untuk menselaraskan kegiatan pembangunan ekonomi dengan upaya perlindungan lingkungan. Konsep Produksi Bersih merupakan pemikiran baru untuk lebih meningkatkan kualitas lingkungan dengan lebih bersifat proaktif. Produksi Bersih merupakan salah satu sistem pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan secara sukarela (voluntary) sebab penerapannya bersifat tidak wajib. Penerapan produksi bersih sebagai salah satu strategi penge¬lo¬la¬an lingkungan hidup yang bersifat preventif, terpadu, dan diterapkan mulai dari hulu ke hilir. Aktivitas itu diharapkan mencegah pencemaran lingkungan dan pengurangan limbah pengembangan dan penerapan produksi bersih dapat menjadi instrumen penting dalam menjawab permasalahan lingkungan sekaligus mewujudkan tercapainya ekoefisien¬si. Produksi bersih masih diterapkan secara sukarela, namun, penilaian proper dilakukan KNLH bagi industri yang ingin memperoleh green industries. Penerapan produksi bersih akan dapat menjadi jembatan da-lam tuntunan perdagangan bebas yang mempersyaratkan barang/jasa ramah lingkungan. Salahsatu produk unggulan yang dihasilkan PPBN yaitu Manajemen Lingkungan Berorientasi Keuntungan (MeLOK). Manajemen ini merubah cara pandang pengelolaan lingkungan tidak selalu menambah biaya tetapi memberikan keuntungan keuangan bagi perusahaan, keuntungan dari segi keuangan dengan kemampuan mengidentifikasi dan menurunkan biaya material, energi dan air. Lingkungan juga dapat dikelola secara berkelanjutan, langkah ini dapat melibatkan tim dari internal perusahaan; bagian produksi, lingkungan, keuangan dan perawatan. Tujuan produksi bersih adalah untuk mencapai efisiensi produksi/jasa melalui upaya penghematan penggunaan materi dan energi, serta memperbaiki kualitas lingkungan melalui upaya minimisasi limbah, dalam pelaksanaannya diharapkan adanya: 1. Peningkatan efisiensi sistem produksi. 2. Berkurangnya toksisitas bahan baku dan bahan pembantu. 3. Tatalaksana operasi yang lebih baik Prinsip-prinsip Produksi Bersih : 1. Dirancang sercara komprehensif dan pada tahap sedini mungkin. Produksi bersih dipertimbangkan pada tahap sedini mungkin dalam pengembangan proyek-proyek baru atau pada saat mengkaji proses atau aktivitas yang sedang berlangsung. 2. Bersifat proaktif, harus diprakarsai oleh industri dan kepentingan-kepentingan yang terkait. 3. Bersifat fleksibel, dapat mengakomodasi berbagai perubahan, perkembangan di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat. 4. Perbaikan yang berkelanjutan. Penerapan Produksi Bersih Industri menghadapi permasalahan pengolahan limbah yang kadangkala dirasa sangat memberatkan. Hal ini dapat dipahami karena industri menganggap bahwa pengelolaan lingkungan adalah “pekerjaan tambahan” yang merepotkan. Selain itu juga karena pendekatan pengelolaan lebih memfokuskan pada “Pengolahan tahap akhir" (end of pipe treatment) yaitu memfokuskan pada apa yang harus dilakukan terhadap limbah ketika limbah itu terbentuk, sehingga tidak ada nilai tambah apapun bagi industri. Walaupun kemajuan dalam teknologi pengolahan limbah telah dapat mengurangi jenis polutan yang dibuang ke lingkungan, namun metoda ini telah terbukti sangat mahal dan pada akhirnya tidak dapat berkelanjutan. Produksi bersih dalam pelaksanaan untuk mencapai kondisi ramah lingkungan, salah satu industri menerapkan konsep ini adalah agro¬in¬dus¬tri. Prinsip prioritas pengelolaan yang dapat diterapkan oleh pihak agro-industri, yaitu: 1. Prinsip pencegahan pencemaran (pollution prevention). 2. Prinsip pengendalian pencemaran (pollution control). 3. Prinsip remediasi (remediation). Prinsip Pencegahan Pencemaran (pollution prevention) Prinsip ini adalah dasar bagi terciptanya kondisi yang sangat minim dihasilkannya bahan pencemar. Pencegahan pencemaran dilaksanakan meliputi keseluruhan dari proses produksi seperti pemilihan bahan baku yang murni, penggunaan alat proses yang efisien-efektif dalam pemakaian bahan energi air, perawatan peralatan untuk optimalisasi proses, dan SDM yang trampil dalam proses dan pengelolaan lingkungan. Pencegahan pencemaran yang sering juga dikenal dengan nama lain waste minimization adalah, lebih memfokuskan perhatian dari pengo¬lahan dan pembuangan limbah menjadi mengarah kepada penghilangan atau pengurangan produk samping yang tidak diinginkan pada proses produksi. Pengalaman telah menunjukkan bahwa dalam jangka panjang, pencegahan polusi melalui minimisasi limbah dan produksi bersih memerlukan biayanya yang lebih efektif dan lebih baik bagi lingkungan daripada metoda pengendalian polusi tradisional. Teknik pencegahan pencemaran dapat dilaksanakan pada berbagai proses, mulai dari perubahan operasional yang relatif mudah berupa pengubahan praktek menjaga kebersihan (housekeeping) yang baik sampai perubahan yang lebih ekstensif seperti misalnya penggantian bahan B3, penggunaan teknologi bersih, dan pemasangan peralatan recovery yang canggih. Pencegahan polusi secara otomatis juga akan meningkatkan efisiensi pabrik, mempertinggi kualitas dan kuantitas produk, mening¬kat¬kan penghematan sehingga memungkinkan untuk melakukan investasi lebih banyak guna pengembangan industri. Kalau kita memahami bahwa sesuatu yang terbuang dari suatu proses, namun tidak menjadi produk sebagai limbah maka semakin efisien suatu proses produksi, tentu akan semakin banyak produk yang dihasilkan serta mengurangi limbah yang dihasilkan begitu juga sebaliknya. Pencegahan adalah kegiatan melakukan tindakan awal/sebelum¬nya terhadap sesuatu yang mungkin atau dapat dilakukan. Pencegahan umumnya bertentangan dengan pengendalian atau penyembuhan. Jika diungkapkan secara umum; usaha, waktu, dan uang yang dihubungkan dengan pencegahan adalah lebih kecil dari pada yang dihubungkan dengan pengendalian atau penyembuhan. Gagasan ini diambil dari pepatah "Lebih baik men-cegah daripada mengobati." Jadi, dalam banyak kasus, adalah bermanfaat bagi setiap kegiatan operasional untuk mencegah polusi daripada mengendalikannya. Bagi industri pendekatan seperti ini akan lebih “dapat diterima” dari pada sekedar pendekatan hukum, yang memaksa industri harus mengolah limbah untuk mencapai baku mutu lingkungan. Dengan pendekatan pencegahan, bukan hanya akan lebih baik bagi lingkungan tetapi juga akan menambah keuntungan bagi industri. Bila industri akan melakukan pencegahan limbah kegiatan berikut ini merupakan bagian dari program yang dapat dilaksanakan: 1. Mengurangi jumlah bahan berbahaya, polutan, atau kontaminan yang terbuang melalui saluran pembuangan limbah atau terlepas ke lingkungan (termasuk emisi yang cepat menguap di udara) sebelum didaur ulang, diolah atau dibuang. 2. Mengurangi bahaya terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan yang dikaitkan dengan pelepasan bahan tertentu, polutan, atau kontaminan. 3. Mengurangi atau menghilangkan terciptanya polutan melalui (1) efisiensi yang ditingkatkan dalam penggunaan bahan-bahan mentah; atau (2) perlindungan sumber-sumber alam dengan konservasi. Prinsip pengendalian pencemaran (pollution control) Prinsip ini diterapkan bila pencemaran atau limbah masih dihasilkan dalam suatu proses produksi, maka yang dapat dilakukan adalah mengendalikan bahan pencemar atau limbah tersebut agar tidak mencemari pekerja, produk dan lingkungan sekitar. Upaya yang dapat dilakukan adalah mengolah limbah tersebut untuk menurunkan tingkat bahayanya atau menurunkan tingkat pencemarnya atau menjadikannya bahan yang lebih bermanfaat/ bernilai ekonomi. Prinsip remediasi (remediation) Prinsip ini dijalankan untuk memulihkan kondisi lingkungan yang telah tercemar agar dapat kembali pulih dan dapat digunakan untuk kegiatan-kegiatan produktif tanpa menimbulkan potensi pencemaran bagi manusia dan aktivitas didalamnya. Rangkuman Pengelolaaan sumberdaya alam merupakan tanggung jawab ber¬sama semua komponen masyarakat, sedangkan pemerintah memberikan kepastian dasar hukum yang mengikat berupa kebijakan atau peraturan pemerintah. Untuk mengajak peran aktif masyarakat terhadap penge¬lo¬la¬an SDA di semua lapisan masyarakat dimulai dari bangku sekolah sampai dengan pelaku usaha/industri. Beberapa program pemerintah dan penghargaan terhadap peran tersebut seperti Adipura, Adiwiyata, PROPER, PROKASIH dan Produksi Bersih. Penghargaan Adipura adalah sebuah penghargaan bagi kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adiwiyata program lingkungan hidup di sekolah, kegiatan utama diarahkan pada terwujudnya kelembagaan sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan bagi sekolah dasar dan menengah di Indonesia. PROPER merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah, untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan. Produksi Bersih (Cleaner Production) merupakan suatu strategi untuk menghindari timbulnya pencemaran industri melalui pengurangan timbulan limbah (waste generation) pada setiap tahap dari proses produksi untuk memini-malkan atau mengeliminasi limbah sebelum segala jenis potensi pence-maran terbentuk. PROKASIH merupakan suatu strategi yang nyata dan efektif untuk mengetahui tahap perkembangan secara menyeluruh peran masyarakat untuk meningkatkan kualitas lingkungan. Kasus Di sekolahmu atau di daerahmu tentunya ada salah satu program dan penghargaan yang diterima dari pemerintah tersebut. 1. Adakah manfaat yang dirasakan masyarakat dari penerimaan penghargaan atau program tersebut? 2. Bagaimanakah keberlanjutan pengelolaan lingkungan hidup setelah penghargaan atau program tersebut selesai dicanangkan?

0 comments:

Post a Comment