Dalam kondisi tidak ada manusia sekalipun, lingkungan alami pasti me-ngal¬ami perubahan-perubahan secara kontinyu. Hal ini mungkin saja berlang-sung dalam jangka waktu ratusan juta tahun. Aktivitas manusia telah mencapai intensitas yang tidak diharapkan dan mempengaruhi seluruh dunia, karena jumlah penduduk meningkat dengan pesat dan konsumsi setiap kapita yang lebih tinggi. Masalah yang sangat penting dalam pembangunan ialah bagaimana penggu¬naan lahan dan sumber¬daya alam lainnya dengan sebaik-baiknya, tanpa mengakibatkan keru¬sak¬an atau degradasi. Setiap negara memiliki permasalahan lingkungan yang berbeda, namun secara umum ada permasalahan lingkungan hidup di negara berkembang seperti halnya Indonesia memiliki masalah dalam pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi daya recovery-nya, pen-cemaran lingkungan perairan, daratan dan atmosfer. Reaksi terhadap dampak pembangunan terhadap kerusakan lingkungan memaksa kesadaran perlu adanya aturan untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan. Pengenalan AMDAL adalah penting diajarkan sejak dini untuk menanamkan tanggung jawab terhadap ling¬kungan atas kegiatan atau usaha pembangunan yang diduga akan memberikan dampak terhadap lingkungan. AMDAL Memahami perubahan-perubahan di lingkungan maka perlu me¬nge¬tahui kondisi-kondisi apa saja yang juga akan mengalami perubahan, memang tidak mudah untuk mengukur secara tepat kondisi lingkungan yang ada sekarang, demikian juga untuk menduga signifikansi kecen¬derungan-kecenderungan perubahan yang terjadi di masa lalu serta memproyeksikannya secara akurat ke masa yang akan datang. Sebelum perencanaan yang komprehensif untuk pendugaan dampak lingkungan kita melalui serangkaian taha¬pan-tahapan yang semakin menyempit, pendugaan lingkungan (sinonim: analisis lingkungan) sebagai aktivitas perencanaan lingkungan yang berkenaan dengan pendugaan kualitas lingkungan. Dampak lingkungan merupakan perubahan neto (baik atau buruk) dalam hal kesehatan dan kesejahteraan manusia (termasuk kelestarian ekosistem dimana manusia hidup) yang dihasilkan dari efek lingkungan dan berhubungan dengan perbedaan antara kualitas lingkungan yang akan terjadi "dengan" dan "tanpa" kegiatan yang sama. Efek lingkungan didefinisikan sebagai suatu proses (seperti erosi tanah, dispersi polutan, penggusuran manusia) yang dapat dipacu oleh kegiatan manusia. Indikator dampak adalah suatu unsur atau parameter yang menyediakan suatu ukuran (paling tidak secara kualitatif) besarnya dampak lingkungan. Dampak lingkungan yang penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Perubahan mendasar ini meliputi tiga kelompok besar, yaitu: 1. Perubahan akibat suatu kegiatan yang (secara kumulatif) meng¬hi¬lang-kan identitas rona lingkungan awal secara nyata. 2. Perubahan akibat suatu kegiatan yang menimbulkan ekses nyata pada kegiatan lain di sekitarnya. 3. Perubahan akibat suatu kegiatan yang menyebabkan suatu rencana tata ruang atau sumber daya alam tidak dapat dilaksanakan secara konsisten lagi. Cara penentuan dampak lingkungan adalah: 1. Berdasarkan pengalaman empiris profesional (expert judgement). 2. Perubahan dibandingkan dengan baku mutu lingkungan. 3. Perubahan dibandingkan dengan sistem nilai, fasilitas, pelayanan sosial dan sumberdaya yang diperlukan. Mengingat bahwa bangsa Indonesia dewasa ini sedang giat melaksanakan pembangunan di segala bidang, maka yang harus menjadi perhatian adalah bahwa pembangunan itu tidak boleh mengorbankan lingkungan. Untuk itu lingkungan hidup perlu dilindungi, dan keperluan tersebut pada tahun 1982 telah terbentuk Undang-undang yang melin¬dungi lingkungan hidup. Undang-undang No. 4 Tahun 1982 Pasal 1 menyatakan: “Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap ling¬kungan hidup, yang diperlukan bagi proses pngambilan keputusan”. AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diter¬bit¬kan¬nya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986, dalam perkembangannya diperbaiki dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Permasalahan lingkungan makin luas, sejalan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka terkait AMDAL diterbitkan PP No. 27 Tahun 1999 yang ditetapkan 7 Mei 1999, diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal. Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah “Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.” Secara teoritik AMDAL merupakan bagian dari prosedur perizinan lingkungan. Materi peraturan pelaksanaan PP tentang AMDAL adalah dalam bentuk paket Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup antara lain mencakup: 1. Tata kerja dan keanggotaan Komisi Penilai AMDAL Pusat dan Daerah. 2. Tata kerja dan keanggotaan Tim Teknis Komisi Penilai Pusat. 4. Pedoman umum penyusunan AMDAL. 5. Jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusul AMDAL. 6. Pedoman dampak besar dan penting. 7. Pedoman penyusunan UKL dan UPL. 8. Tata cara keterlibatan masyarakat dalam AMDAL. 9. Tata cara pengumuman dan penyampaian saran dan pendapat dari masyarakat. 10. Pedomman penyusunan AMDAL terpadu. 11. Pedoman penyusunan AMDAL kawasan. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa bagian: 1. Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-ANDAL). 2. Dokumen analisis dampak lingkungan. 3. Dokumen rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL). 4. Dokumen rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL). Pihak-pihak terkait dalam penyusunan AMDAL 1. Pemrakarsa Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha/ kegiatan yang akan dilaksanakan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyu¬sun¬kan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah memiliki sertifikat Penyusun AMDAL dan ahli di bidangnya. 2. Komisi penilai Komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. 3. Masyarakat yang berkepentingan Masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan seperti kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati. Prosedur AMDAL Prosedur AMDAL terdiri dari 4 tahapan, yaitu: Penapisan (screening) wajib AMDAL Menentukan apakah suatu rencana usaha/kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Berdasarkan Kepmen LH no 17 tahun 2001, ter¬da¬pat beberapa rencana usaha dan bidang kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL, yaitu: pertahanan dan keamanan, per¬ta¬ni¬an, perikanan, kehutanan, kesehatan, perhubungan, teknologi satelit, perindustrian, prasarana wilayah, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, pengembangan nuklir, pengelolaan limbah B3, dan rekayasa genetika. Kegiatan yang tidak tercantum dalam daf-tar wajib AMDAL, tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lin-dung, termasuk dalam kategori menimbulkan dampak penting, dan wajib menyusun AMDAL. Kawasan lindung yang dimaksud adalah hutan lindung, kawasan bergambut, kawasan resapan air, kawasan sekitar waduk/danau, kawasan sekitar mata air, kawasan suaka alam, dan lain sebagainya. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemra¬kar¬sa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan kemudian melakukan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses peling¬kup¬an). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/ menyempurnakan kembali dokumennya. Apabila dalam 75 hari komisi penilai tidak menerbitkan hasil penilaian, maka komisi penilai dianggap telah menerima kerangka acuan. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal untuk penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk mem-per¬baiki atau menyempurnakan kembali dokumennya. Fungsi penting AMDAL sebagai instrument pencegahan pence¬mar¬an dan persyaratan perizinan suatu usaha, pada prakteknya masih banyak dijumpai kelemahan, namun semua akan kembali kepada niat baik manusia sebagai pelaksana bukan semata-mata bagusnya peraturan dan dokumen yang dibuat. Rangkuman Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan. Berdasarkan PP no. 27 tahun 1999, definisi AMDAL ialah “Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyeleng¬ga¬raan usaha dan/atau kegiatan” Dalam proses AMDAL terdapat doku¬men AMDAL, pihak terkait penyusun AMDAL dan melalui tahapan-tahapan yang diatur dalam peraturan perundangan. Kasus 1. Bila ditemukan sebuah industri dibangun di tengah wilayah pemu¬kiman, bagaimana pendapatmu terkait dengan AMDAL? 2. Banyak dijumpai indutri membuang limbah cair ke sungai Brantas sehingga terjadi pencemaran airapakh sudah melanggar dengan dokumen AMDAL? 3. Bila kamu ingin mendirikan studio musik di rumah, analisis dampak lingkungan apasaja yang pokok diperhatikan?
0 comments:
Post a Comment